Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Tala Mediasi Konflik Lahan di Jorong, Opsi Tukar Guling Mengemuka

Norsalim Yahya • Rabu, 1 Juli 2026 | 14:54 WIB
UNGKAP : Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra ketika memimpin rapat mediasi sengketa lahan warga Desa Sabuhur dengan PT KTI. (Foto : Humas DPRD Tala)
UNGKAP : Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra ketika memimpin rapat mediasi sengketa lahan warga Desa Sabuhur dengan PT KTI. (Foto : Humas DPRD Tala)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) turun tangan memediasi sengketa lahan antara warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI). Mediasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta kedua pihak mengedepankan musyawarah agar persoalan tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan secara damai.

Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, mengatakan sengketa bermula dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan. PT KTI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang dibeli dari warga.

Di sisi lain, tiga warga Desa Sabuhur juga mengantongi SHM dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan luas sekitar delapan hektar.

“Hasil pembahasan menunjukkan kedua belah pihak sama-sama punya dasar hukum. Karena itu kami dorong penyelesaian melalui musyawarah,” kata Yoga, Rabu (1/7/2026).

Yoga menegaskan DPRD tidak berpihak dan hanya berperan sebagai mediator agar komunikasi antara warga dan perusahaan tetap terjaga.

Dalam RDPU, muncul salah satu opsi penyelesaian berupa tukar guling lahan. Pihak PT KTI melalui tim legal akan melaporkan hasil rapat ke pimpinan perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, warga akan mempertimbangkan dan mengecek lokasi lahan pengganti jika opsi tersebut disepakati.

DPRD memberikan waktu 30 hari kepada kedua pihak untuk menindaklanjuti hasil rapat dan mencari titik temu.

Rencananya, rapat lanjutan akan digelar pada 30 Juli 2026 untuk melihat perkembangan negosiasi. Jika belum ada kesepakatan, DPRD akan menentukan langkah berikutnya.

“Harapannya persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga kondusifitas di masyarakat,” tuntasnya. 

Editor : Arif Subekti
#konflik lahan #Tanah Laut #Pelaihari