BANJARBARU- Salah satu langkah yang diamanatkan dalam perda ketenagakerjaan yang baru, adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Anggota Dewan Kota Banjarbaru, Emi Lasari menyebut, keberadaan ULD nantinya menjadi bagian penting untuk menyelesaikan persoalan data tenaga kerja disabilitas yang selama ini belum maksimal.
Melalui ULD, pemerintah akan melakukan pendataan tenaga kerja disabilitas secara lebih detail, bukan hanya berdasarkan jumlah, tetapi juga jenis kedisabilitasan dan kemampuan yang dimiliki.
“Disabilitas ini macam-macam, ada fisik, mental, motorik, dan lainnya. Karena itu perlu ada pemetaan agar bisa diketahui spesifikasi dan peluang kerja yang sesuai,” jelasnya.
Selain pendataan, ULD juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan serta menjembatani pencari kerja disabilitas dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Editor : Muhammad Rizky