RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. Dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Kamis (25/6/2026), seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan disampaikan lima fraksi yang ada di DPRD Tapin setelah mencermati laporan pelaksanaan APBD dan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Tapin dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin, dan para kepala perangkat daerah.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Rustan Nawawi, mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui raperda tersebut dengan sejumlah catatan. Menurutnya, berbagai capaian positif yang telah diraih pemerintah daerah harus dipertahankan dan terus ditingkatkan.
“Kami berharap hal-hal yang sudah berjalan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Setiap perangkat daerah juga harus memegang teguh capaian program serta komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada, Fraksi Gerindra melalui Muhammad Fajri Rahman juga menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut. Gerindra berharap pengelolaan dan penyerapan anggaran ke depan semakin optimal sehingga mampu mendukung pembangunan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Fraksi Gerindra menyetujui raperda ini dengan harapan pengelolaan dan penyerapan anggaran semakin meningkat serta menjamin keberlangsungan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah masukan penting terkait efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Melalui juru bicaranya, Wahyu Nugroho Ranoro, fraksi tersebut menilai 13 program prioritas daerah harus terus ditingkatkan agar tidak hanya mengejar target serapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya validitas data penerima manfaat program pemerintah.
“Pemerintah daerah perlu memastikan pendataan penerima manfaat dilakukan secara objektif dan berbasis kondisi riil masyarakat, tidak hanya bergantung pada data yang disampaikan pemerintah desa,” tegasnya.
Adapun Fraksi NasDem-PKS melalui Yamar Hadi secara singkat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda.
Hal serupa disampaikan Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa melalui Ahmad Syarnobi. Fraksi ini mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kami mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan efektivitas dan efisiensi belanja daerah agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi pembangunan,” ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025 selangkah lagi resmi menjadi Peraturan Daerah.
Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Editor : Eddy Hardiyanto