RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat kerja bersama mitra kerja dari unsur pemerintah daerah.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD HSS itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., didampingi Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, serta dihadiri anggota komisi dan perwakilan perangkat daerah sesuai bidang kerja Komisi III.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III mencermati berbagai aspek pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi anggaran, capaian program dan kegiatan, hingga kendala yang dihadapi perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci untuk memastikan seluruh program yang telah dijalankan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Kami ingin melihat sejauh mana realisasi anggaran mampu menghasilkan capaian program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara lengkap," ujarnya.
Menurutnya, rapat kerja ini juga menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki pada tahun anggaran berikutnya.
"Bukan hanya melihat angka serapan anggaran, tetapi juga mengevaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan, apakah sudah sesuai target dan memberikan dampak yang optimal," katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi III dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
"Harapannya, pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani