RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu memberikan tanggapan atas sejumlah masukan fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu M Putu Wisnu Wardhana, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu poin utama adalah perubahan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Pemerintah menilai kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kesinambungan program serta meningkatkan kualitas pengawasan di tingkat desa.
“Masa jabatan yang lebih panjang diharapkan mampu meningkatkan kesinambungan program dan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmen keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Kehadiran perempuan dinilai penting dalam mendukung pengawasan program pemberdayaan, kesehatan ibu dan anak, penanganan stunting, perlindungan anak, hingga penguatan ekonomi keluarga di desa.
Menanggapi sorotan terkait profesionalitas anggota BPD, pemerintah daerah memastikan akan memperkuat pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan. Materi yang disiapkan meliputi penyusunan peraturan desa, pengawasan APBDes, advokasi anggaran, komunikasi publik, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Pemkab juga menegaskan bahwa anggota BPD akan mendapatkan bimbingan teknis setelah dilantik terkait tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Pembinaan ini akan dilakukan secara berkala oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama pemerintah kecamatan.
Sementara itu, terkait usulan tunjangan dan jaminan sosial, pemerintah daerah menyatakan telah melakukan kajian fiskal agar tetap sesuai kemampuan keuangan desa.
Pemkab menegaskan peningkatan kesejahteraan anggota BPD tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto