RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkapkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target, sementara APBD mencatat surplus hingga ratusan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Bupati HSU, H. Sahrujani, saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD HSU, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, tersebut, Sahrujani juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda yang sedang dibahas.
Menurut Sahrujani, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,755 triliun atau 117,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,495 triliun.
Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi daerah yang mencapai 115,94 persen dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar 132,74 persen. Selain itu, realisasi dana transfer juga melampaui target dengan capaian 114,32 persen.
"Selain sumber pendapatan yang telah ditargetkan, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan lain yang tidak ditargetkan sebesar Rp45,61 miliar," ujarnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,575 triliun dari total anggaran Rp1,931 triliun atau sekitar 81,53 persen. Penyerapan anggaran yang belum maksimal terjadi pada beberapa pos belanja, termasuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten HSU Tahun 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp180,46 miliar.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga menjelaskan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang menjadi salah satu fokus peningkatan layanan dasar masyarakat.
Saat ini, cakupan layanan air limbah domestik di HSU telah mencapai 93,95 persen atau melayani 53.940 rumah tangga dari total 57.412 rumah tangga yang ada. Pemerintah menargetkan cakupan layanan tersebut meningkat menjadi 100 persen pada 2029.
Untuk mencapai target itu, Pemkab HSU berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Limbah Domestik dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp55,916 miliar selama periode 2025–2029.
Pemerintah juga memastikan standar pelayanan, mekanisme pengelolaan, hingga upaya pencegahan pencemaran lingkungan akan diatur secara rinci melalui standar operasional prosedur setelah UPTD terbentuk.
Di sisi lain, Pemkab HSU menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang mendukung Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terpisah, Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, menyatakan dukungannya terhadap target pemerintah daerah untuk memperluas cakupan layanan air limbah domestik hingga menjangkau seluruh rumah tangga pada 2029.
Menurutnya, pengelolaan air limbah yang baik merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
"Pengelolaan air limbah domestik yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. DPRD mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperluas cakupan layanan hingga menjangkau seluruh rumah tangga di Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya.
Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD dan sejumlah raperda tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan di Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto