RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyoroti usulan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berpotensi mencapai 16 tahun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap raperda tersebut, Senin (22/6).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, mengatakan raperda mengatur masa jabatan anggota BPD selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Dengan skema tersebut, seorang anggota BPD berpeluang menduduki jabatan hingga 16 tahun.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di desa. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan dominasi kelompok tertentu, mengurangi dinamika demokrasi desa, hingga memperbesar potensi konflik kepentingan dengan pemerintah desa.
"Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan mengenai argumentasi akademik dan empiris yang mendasari pengaturan tersebut," ujar Abdul Rahim.
Selain masa jabatan, fraksi juga menyoroti ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Menurut mereka, raperda hanya mencantumkan angka keterwakilan tanpa menjelaskan mekanisme pelaksanaannya secara rinci.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah kuota 30 persen tersebut bersifat wajib atau hanya anjuran. Mereka juga meminta kejelasan mengenai langkah yang akan diambil jika hasil pemilihan anggota BPD tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur.
"Kami ingin mengetahui apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau mekanisme afirmasi lainnya. Tanpa pengaturan yang jelas, ketentuan ini berpotensi menjadi formalitas dalam peraturan," katanya.
Fraksi menilai keterwakilan perempuan yang memadai sangat penting untuk mendorong lahirnya kebijakan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai dampak perubahan aturan terhadap anggota BPD yang saat ini masih aktif menjabat, termasuk masa jabatan yang sedang berjalan, hak keuangan, hingga waktu pemberlakuan ketentuan baru dalam raperda tersebut.
Persoalan pembiayaan turut menjadi perhatian. Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan kesiapan desa dalam menanggung berbagai tambahan hak dan tunjangan anggota BPD, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga tunjangan purna tugas.
Menurut mereka, peningkatan kesejahteraan anggota BPD harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa agar tidak mengurangi alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan akuntabilitas dan kinerja anggota BPD. Karena itu, mereka mengusulkan adanya indikator evaluasi yang jelas, mulai dari tingkat kehadiran rapat, tindak lanjut aspirasi masyarakat, pengawasan APBDes, pelaksanaan musyawarah desa, hingga pelaporan kinerja kepada masyarakat.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Editor : Eddy Hardiyanto