RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Rencana kenaikan tarif retribusi sampah yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendapat sorotan dari DPRD Kota Banjarmasin. Dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban masyarakat yang hingga kini masih menghadapi tekanan ekonomi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar, menilai alasan kenaikan tarif untuk meningkatkan pelayanan persampahan perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurutnya, alasan tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa pelayanan yang selama ini diberikan belum berjalan optimal.
"Jangan kemudian alasan kenaikan retribusi selalu dikaitkan dengan upaya meningkatkan pelayanan. Kalau alasannya seperti itu, berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui pelayanan sebelumnya belum maksimal," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ridho menegaskan, pemerintah kota seharusnya terlebih dahulu menunjukkan peningkatan kualitas layanan yang nyata sebelum membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak persoalan persampahan yang menjadi keluhan warga, mulai dari keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), jadwal pengangkutan sampah, hingga kebersihan lingkungan yang belum merata.
"Masyarakat tentu mendukung peningkatan pelayanan. Tetapi harus ada bukti nyata yang bisa dirasakan langsung sebelum tarif dinaikkan," katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan sejauh mana kenaikan retribusi mampu menjamin adanya perbaikan layanan di lapangan.
"Apakah dengan kenaikan retribusi ini pelayanan akan benar-benar lebih baik? Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih mahal, tetapi pelayanan yang diterima tetap sama," tegasnya.
Ridho mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah pengeluaran rumah tangga harus dipertimbangkan secara matang dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
Ia meminta Pemko Banjarmasin menyampaikan secara terbuka target peningkatan pelayanan yang ingin dicapai sehingga masyarakat mengetahui manfaat dari kebijakan tersebut.
"Kami memahami pengelolaan persampahan membutuhkan biaya besar. Namun pemerintah juga harus melihat kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban warga tanpa ada peningkatan pelayanan yang benar-benar dirasakan," ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, lanjut Ridho, akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar pengelolaan persampahan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, menjelaskan bahwa kenaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga tergolong kecil, yakni sekitar Rp1.000 per bulan pada kelompok rumah tangga golongan A1 dan seterusnya.
Sementara itu, untuk sektor usaha dan industri, penyesuaian tarif diusulkan lebih besar karena volume sampah yang dihasilkan juga lebih tinggi. Bahkan, untuk kategori tertentu kenaikannya dapat mencapai 100 persen.
"Untuk rumah tangga kenaikannya sekitar Rp1.000 per bulan. Sedangkan untuk sektor usaha dan industri besar ada yang diusulkan naik hingga 100 persen. Penyesuaian ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan pelanggan dengan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah," jelas Wahyu.
Menurutnya, usulan kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk mendukung peningkatan layanan pengelolaan persampahan sekaligus menyesuaikan kebutuhan operasional yang terus meningkat.
Pemko Banjarmasin berharap penyesuaian tarif dapat memperkuat layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Editor : Eddy Hardiyanto