Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warung Malam di HST Disorot, DPRD HST Khawatir Warga Bertindak Sendiri

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB
Aparat gabungan saat melakukan razia warung malam di Kecamatan Labuan Amas Utata pada 8 September 2025 lalu. (Dokumen Radar Banjarmasin).
Aparat gabungan saat melakukan razia warung malam di Kecamatan Labuan Amas Utata pada 8 September 2025 lalu. (Dokumen Radar Banjarmasin).

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai-
Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Yajid Fahmi terus didesak warga untuk menertibkan warung malam di daerah pilihan (Dapil) Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

Merespons ini, Yajid akan segera mengundang pihak-pihak terkait seperti tokoh agama, tokoh masyatakat, Satpol PP dan aparat kepolisian untuk membahas dan mendiskusikan keluhan warga tersebut.

"Keluhan ini selalu saya terima saat melakukan reses di Kecamatan LAU. Artinya suara rakyat ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi dan harus segera ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan yakni warung malam di Desa Sungai Buluh. Warung disana sering dirazia tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP HST. Hasilnya ada yang menjual miras, ada room karaoke dan buka lewat jam operasional.

Setelah itu warung malam langsung ditindak, disegel, bahkan meteran listrik dibeberapa warung sempat diputus. Namun itu tidak membuat pengelola jera.

Yajid khawatir jika persoalan ini terus dibiarkan menguap. Akan berdampak pada nama baik Kabupaten HST yang dikenal religius. Bahkan mirornya di Kecamatan LAU terdapat beberapa pondok pesantren yang besar.

"Jangan sampai juga nanti ada masyarakat yang bertindak sendiri. Karena aspirasi mereka tidak ada tanggapan. Mudahan diskusi segera bisa kami laksanakan dan pihak terkait bisa menindaklanjuti," pungkasnya.

Politisi Nasdem itu juga meminta aparat desa dan kecamatan membuat surat untik meminta petunjuk, surat ditujukan kepada pemerintah daerah, DPRD dan aparat keamaanan untuk menindaklanjuti keluhan warga tentang warung malam tersebut.

Sebelumnya salah satu warga di Kecamatan LAU yang minta namanya disamarkan, mengeluh karena warung-warung malam di wilayahnya buka melebihi jam operasional. Ditambah di dalam warung tersebut terdapat tempat karaoke.

"Tidak tahu malam Jumat atau malam apapun selalu buka melebihi jam operasional. Sekarang Desa Sungai Buluh sudah menjadi branding negatif bagi Kabupaten HST," kesalnya. 

Penyelenggaraan warung malam sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda mendefinisikan warung malam sebagai tempat usaha yang menjual makanan dan minuman yang hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat pada malam hari dengan waktu yang ditentukan.

Penjelasan dalam Pasal 76 ayat (1) menyebut setiap orang yang membuka warung malam dilarang: Membuka dan menyelenggarakan warung malam tanpa izin pejabat yang ditunjuk.
Melayani pelanggan melebihi jam operasional yang ditetapkan perangkat daerah terkait.
Mengubah fungsi warung malam menjadi tempat transaksi asusila atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Lalu menyediakan atau membiarkan warung digunakan untuk minum minuman keras, minuman oplosan, minuman beralkohol, atau penggunaan obat dan zat adiktif terlarang.

Menjadi pekerja warung malam apabila belum berusia 18 tahun dan/atau belum memiliki kartu identitas kependudukan. Mempekerjakan anak di bawah umur dan/atau masih usia sekolah.

Membuat warung malam remang-remang atau sengaja dibuat gelap. Membunyikan musik keras yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Menambah fungsi warung malam dengan layanan room karaoke.

Sementara dalam Pasal 76 ayat (2) dipertegas, Warung malam dilarang beroperasi melewati pukul 24.00 WITA, kecuali: untuk kepentingan darurat (emergency), menyediakan makan sahur pada bulan Ramadan, atau telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Beberapa macam sanksi juga telah dibuat. Mulai dari teguran lisan sampai tertulis, pencabutan izin, penghentian sementara, denda administratif bahkan sampai ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Editor : M Oscar Fraby
#DPRD HST #Barabai #Warung Malam