Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jelang Pilkades Serentak, Pansus I DPRD Kotabau Matangkan Raperda Krusial

Jumain Radar Banjarmasin • Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB
Rapat Kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Kotabaru membahas Raperda Pilkades. (Rahmad untuk Radar Banjarmasin)
Rapat Kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Kotabaru membahas Raperda Pilkades. (Rahmad untuk Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Peta persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotabaru dipastikan bakal jauh berbeda. 

Regulasi yang mengatur pesta demokrasi tingkat desa ini tengah dirombak total menyusul adanya penyesuaian dengan aturan dari pemerintah pusat.

Perombakan ini digodok serius melalui Struktur Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Tongkat komando perumusan regulasi krusial ini dipercayakan kepada legislator Rahmad, yang bertindak sebagai Ketua Pansus.

Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rahmad mengungkapkan bahwa perubahan materi dalam Raperda ini terbilang sangat signifikan. 

Aturan main baru ini sengaja didesain untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus memperluas kesempatan warga negara untuk mengabdi di desa.

"Perubahannya sangat signifikan. Mulai dari urusan identitas pendaftaran, batas usia, latar belakang pendidikan, hingga masa jabatan, semuanya mengalami penyesuaian besar," ujar Rahmad, Selasa (16/6) siang.

Salah satu poin paling mencolok adalah dihapusnya syarat domisili bagi calon kepala desa. Jika dulunya kandidat wajib berdomisili di desa setempat, kini keran demokrasi dibuka lebar-lebar.

Pertama, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP elektronik di seluruh penjuru tanah air kini punya hak yang sama untuk mencalonkan diri di desa mana saja di Kotabaru.

Kedua, aturan usia kini dipatok minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. "Ini sudah dikunci di Peraturan Pemerintah (PP), kami di daerah tidak bisa mengurangi atau menambahi," tegas Rahmad.

Menariknya, menyikapi beban kerja kades yang kian berat namun di sisi lain minat pendaftar justru menurun, Pansus mengambil langkah berani dengan melonggarkan syarat pendidikan dari minimal SMA menjadi minimal SLTP (SMP) sederajat. 

Langkah ini diambil agar masyarakat yang punya komitmen kuat membangun desanya tidak terganjal urusan administratif kelulusan sekolah menengah atas.

Tak hanya syarat pencalonan, durasi pengabdian korps baju coklat di tingkat desa ini juga berubah drastis sesuai dengan undang-undang terbaru. 

Masa jabatan kepala desa yang semula hanya enam tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun, kesempatan memimpin dibatasi maksimal dua periode, dari yang sebelumnya diperbolehkan hingga tiga kali masa jabatan.

Sebagai mantan Kepala Desa dua periode, Rahmad mengaku sangat memahami denyut nadi dan dinamika yang terjadi di lapangan. Pengalaman itulah yang membuatnya dipercaya oleh rekan-rekan sejawatnya di DPRD Kotabaru untuk memimpin pansus ini.

"Ulun (saya) memberanikan diri dan alhamdulillah dipercayakan kawan-kawan menjadi Ketua Pansus. Ulun tahu persis keluh kesah panitia di lapangan, mulai dari urusan honor yang mepet hingga tanggung jawabnya yang sangat besar. Makanya, kami upayakan regulasi ini melindungi mereka dan meminimalkan potensi kegagalan," bebernya.

Pansus menginstruksikan agar seluruh persoalan, baik administrasi maupun dugaan kecurangan, wajib diselesaikan dan diputus sebelum hari pencoblosan. 

Harus ada berita acara kesepakatan bersama bahwa tidak akan ada gugatan atau tuntutan di kemudian hari setelah kepala desa terpilih ditetapkan.

"Jangan sampai setelah Pilkades selesai, masalahnya baru dibawa dan membebani gedung DPRD lagi. Selesaikan dulu di depan, duduk bersama, termaksud administrasinya," cetusnya.

Saat ini, draf Raperda telah disetujui oleh Bagian Hukum Setda Kotabaru dan segera dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan untuk fasilitasi akhir.

Jika tidak halangan, produk hukum ini akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada 14 September 2026 mendatang. 

Tercatat, ada 41 desa di Bumi Saijaan yang bakal menggelar pemilihan secara serentak.

"Mari kita memilih dengan hati nurani. Beda pandangan dan beda pilihan politik di desa itu hal yang wajar, tetapi tujuannya tetap satu. Kita membangun dari desa untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru yang kita cintai. Sukses Pilkades, sukses untuk seluruh panitia," tutupnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Kotabaru #pilkades #Raperda