RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Usulan itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Selain kuota perempuan, revisi juga mengatur masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, serta jaminan sosial dan tunjangan purna tugas.
Menurut Putu Wisnu, penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan daerah selaras dengan kebijakan nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemerintahan desa.
“Keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” katanya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief