RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penguatan keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Selain itu, raperda juga mengatur perubahan masa jabatan anggota BPD, pembatasan periode jabatan, hingga penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas.
M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat, BPD juga berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa serta mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa.
"Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap Raperda tersebut dapat memperoleh persetujuan DPRD sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi perempuan, serta mendukung pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Editor : Eddy Hardiyanto