RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Tapin terbilang tinggi. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, tercatat sebanyak 131 bakal calon kepala desa mendaftarkan diri untuk bertarung di 39 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 2026.
Dari puluhan desa tersebut, persaingan paling ketat sementara terjadi di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang. Sebanyak tujuh bakal calon tercatat mendaftarkan diri untuk memperebutkan satu kursi kepala desa.
Selain itu, Desa Bungur Baru, Kecamatan Bungur, juga menjadi salah satu desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni enam orang bakal calon.
Sementara Desa Paul di Kecamatan Bakarangan, Desa Pandahan di Kecamatan Tapin Tengah, dan Desa Lawahan di Kecamatan Tapin Selatan masing-masing memiliki lima bakal calon.
Di sisi lain, Desa Jingah Babaris, Kecamatan Tapin Utara, menjadi satu-satunya desa yang hingga penutupan pendaftaran hanya memiliki satu bakal calon, yakni petahana Marhani.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi, mengatakan jumlah pendaftar yang mencapai 131 orang menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi desa.
“Alhamdulillah tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa sudah selesai dilaksanakan. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 131 bakal calon yang mendaftarkan diri pada 39 desa yang melaksanakan Pilkades,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Rahmadi menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran berakhir, panitia akan melanjutkan proses penelitian dan verifikasi seluruh berkas bakal calon yang telah masuk.
Menurutnya, tahapan ini sangat penting untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya panitia akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi berkas para bakal calon. Semua persyaratan akan diperiksa secara teliti sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya beberapa desa yang memiliki jumlah pendaftar melebihi batas maksimal calon yang diperbolehkan mengikuti pemilihan.
Sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa yang dapat ditetapkan maksimal lima orang. Karena itu, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon harus menjalani tahapan seleksi tambahan.
“Untuk desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang akan dilakukan seleksi sesuai aturan. Penilaiannya meliputi administrasi, pendidikan, pengalaman, usia dan tes tertulis. Nantinya hanya lima calon yang berhak ditetapkan,” jelas Rahmadi.
Berdasarkan data pendaftaran, terdapat dua desa yang berpotensi menjalani seleksi tambahan, yakni Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, dengan tujuh bakal calon serta Desa Bungur Baru, Kecamatan Bungur, dengan enam bakal calon.
Sementara itu, terkait Desa Jingah Babaris yang hanya memiliki satu bakal calon, Rahmadi mengatakan mekanisme selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Apabila hanya satu calon, ada mekanisme perpanjangan pendaftaran. Jika setelah perpanjangan tetap satu calon, maka akan dilakukan musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan apakah Pilkades tetap dilaksanakan dengan calon tunggal melawan kotak kosong atau ditunda pada pelaksanaan berikutnya,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib dan kondusif hingga hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana yang kondusif. Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa untuk memilih pemimpin terbaik yang akan membawa kemajuan bagi desanya masing-masing,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby