Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dewan Minta Seleksi Calon di Pikades Tapin Sesuai Aturan

Rasidi Fadli • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:11 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi menanggapi terkait pelaksanaan Pilkades gelombang kedua di Tapin yang sudah masuk pendaftaran calon kepala desa. (Dokumen Radar Banjarmasin)
Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi menanggapi terkait pelaksanaan Pilkades gelombang kedua di Tapin yang sudah masuk pendaftaran calon kepala desa. (Dokumen Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Tapin terus mendapat perhatian dari kalangan legislatif. DPRD Tapin berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi, mengatakan tahapan penjaringan bakal calon kepala desa saat ini telah berjalan dan bahkan memasuki hari-hari terakhir masa pendaftaran.

“Alhamdulillah Pilkades sudah memasuki tahapan penjaringan kepala desa dan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Para calon juga sudah mulai bergerak memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keberadaan kepala desa memiliki peran strategis karena menjadi mitra pemerintah daerah maupun DPRD dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, ia menilai pelaksanaan Pilkades gelombang kedua tahun 2026 harus dikawal bersama agar berlangsung aman, tertib dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

“Pilkades ini merupakan gelombang kedua. Alhamdulillah sampai saat ini berjalan dengan baik dan kita berharap seluruh pelaksanaannya bisa berlangsung lancar hingga selesai,” katanya.

Politisi partai Golkar ini juga menyoroti proses seleksi calon kepala desa apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa yang dapat ditetapkan dan mengikuti pemilihan maksimal sebanyak lima orang.

Karena itu, Rustan meminta panitia benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi dan seleksi agar tidak menimbulkan sengketa maupun keberatan dari peserta.

“Kalau nantinya jumlah pendaftar lebih dari lima orang, saya berharap proses seleksinya dilakukan secara lebih selektif dan objektif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa pencalonan kepala desa tidak harus berasal dari warga yang berdomisili di desa tersebut.


Menurutnya, regulasi memberikan kesempatan kepada warga dari desa lain untuk ikut mencalonkan diri sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, apabila nantinya terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan wajib bersedia tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.

“Memang ada kemungkinan calon berasal dari desa lain. Tetapi jika terpilih, harus bersedia tinggal di wilayah desa yang dimenangkan agar bisa menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara maksimal,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak gelombang kedua di Kabupaten Tapin tahun 2026 akan dilaksanakan di 42 desa. Sebanyak 39 desa mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir, dua desa karena kepala desa meninggal dunia dan satu desa karena kepala desa mengundurkan diri.

Editor : M Oscar Fraby
#Tapin #pilkades #kepala desa