RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 2, Senin (8/6/2026), dewan memberi perhatian serius terhadap penetapan tarif agar tidak memberatkan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah didampingi Wakil Ketua I Mawardi. Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda HSU Najeriansyah.
Sejak awal rapat, pembahasan berlangsung cukup dinamis. Berbagai usulan perubahan yang diajukan pemerintah daerah menjadi bahan diskusi, mulai dari penyesuaian tarif layanan baru, penambahan dan penghapusan beberapa jenis retribusi, hingga penyelarasan ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Najeriansyah menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sejumlah tarif yang selama ini berlaku perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
“Pembahasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap adanya arahan, sinkronisasi, serta masukan dari DPRD agar substansi yang diatur dalam perda nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah sektor menjadi fokus pembahasan. Di antaranya tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Pambalah Batung Amuntai, pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan kebersihan, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha, tarif parkir di luar badan jalan, hingga pemanfaatan aset milik daerah.
DPRD pun tidak ingin pembahasan hanya berhenti pada angka-angka tarif. Dewan meminta setiap usulan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting agar perda yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan di lapangan.
Ketua DPRD HSU H. Fadilah menegaskan, setiap tarif yang akan ditetapkan harus melalui kajian yang matang. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kita ingin memastikan seluruh tarif yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai ada ketentuan yang justru membuka peluang terjadinya pungutan liar atau menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain persoalan tarif, DPRD juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi raperda. Salah satunya mengenai klasifikasi daya listrik rumah tinggal yang dinilai perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
Dewan juga menyoroti pengaturan kategori industri kecil, menengah, dan besar agar memiliki landasan hukum yang jelas serta mudah diterapkan.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. DPRD berharap perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSU berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebab, keberhasilan sebuah perda bukan hanya diukur dari besarnya potensi pendapatan yang diperoleh daerah, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat bagi warga.
Editor : Sutrisno