BANJARMASIN – Tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik (Parpol) yang tidak memenuhi syarat tersebut terancam dicoret atau didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar syarat administratif. Melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh parpol.
“Putusan ini menegaskan bahwa kuota 30 persen perempuan bukan lagi formalitas. Ini adalah norma hukum yang wajib ditaati dan memiliki konsekuensi jika dilanggar,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin kesempatan dan perlakuan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Karena itu, MK memandang perlu adanya sanksi tegas agar ketentuan afirmasi perempuan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Selama ini, masih ditemukan parpol yang belum serius membangun kaderisasi perempuan. Tidak sedikit yang hanya memenuhi syarat pencalonan secara administratif tanpa memberikan ruang yang cukup bagi kader perempuan untuk berkembang. “Momentum ini harus dimanfaatkan partai politik untuk memperbaiki kaderisasi,” cetusnya.
Ia menilai dampak terbesar putusan MK akan dirasakan dalam proses rekrutmen calon legislatif. Partai politik mau tidak mau harus lebih serius menyiapkan kader perempuan yang berkualitas dan siap bersaing dalam kontestasi politik.
Sebagai penyelenggara, KPU nantinya wajib menindaklanjuti putusan tersebut melalui aturan teknis pelaksanaan. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tafsir mengenai kewajiban memenuhi kuota keterwakilan perempuan. “Normanya sudah jelas. Jika syarat 30 persen tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah pencoretan. Itu yang harus dipahami seluruh parpol,” tekannya.
Dari sisi demokrasi, putusan MK dinilai dapat memperkuat representasi perempuan di parlemen. Namun keberhasilannya tetap bergantung pada keseriusan partai dalam melakukan pembinaan dan kaderisasi secara berkelanjutan. “Partai harus mulai menyiapkan kader perempuan sejak sekarang. Jangan hanya ketika mendekati pemilu baru mencari calon untuk memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia optimistis putusan tersebut dapat menjadi titik balik peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Sebab, aturan yang sebelumnya sering dianggap sekadar formalitas kini berubah menjadi kewajiban yang mengikat dan disertai sanksi. “Risikonya sangat jelas. Kalau tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, partai bisa dicoret dan kehilangan kesempatan mengikuti pemilu. Itu tentu kerugian yang sangat besar bagi parpol,” pungkasnya.
Sisi lain, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjarmasin menilai, putusan ini merupakan angin segar sekaligus ujian bagi komitmen partai politik (parpol) dalam mewujudkan keadilan gender yang substantif.
Ketua GMNI Kota Banjarmasin, Noorhani, mengapresiasi putusan MK tersebut sebagai langkah progresif. Menurutnya, keputusan hukum ini berhasil menutup berbagai celah regulasi yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk memanipulasi keterwakilan perempuan di panggung politik.
“Putusan MK ini adalah langkah maju untuk memperkuat afirmasi politik perempuan. Ini menutup celah yang selama ini membuat pemenuhan kuota 30 persen perempuan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” ujar Noorhani, Minggu (7/6).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan ini tidak boleh membuat publik berpuas diri. Baginya, ketukan palu hakim MK belum bisa dianggap sebagai kemenangan mutlak bagi gerakan perempuan.
Tantangan terbesar, justru berada di hulu proses politik, yakni pada integritas dan komitmen partai politik dalam mengimplementasikan aturan tersebut secara jujur. “Tantangan utamanya ada pada parpol. Apakah mereka mau memberikan ruang yang adil bagi kader perempuan untuk bertarung, atau justru masih sekadar menjadikan perempuan sebagai pelengkap daftar calon demi memenuhi syarat administratif pemilu?” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa esensi dari afirmasi politik ini adalah untuk mendongkrak kualitas demokrasi di Indonesia, bukan sekadar urusan angka-angka di berkas pendaftaran. Maka, pihaknya menyerukan gerakan bersama untuk mengawal jalannya putusan ini.
“Gerakan perempuan, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) harus merapatkan barisan. Kita perlu terus mengawal pelaksanaan putusan ini hingga ke tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” tekannya.
“Jangan sampai semangat afirmasi yang telah diperjuangkan panjang ini kembali melemah akibat praktik-praktik politik yang tidak berpihak pada kesetaraan dan keadilan gender,” tandasnya.
Editor : Muhammad Rizky