Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Parpol Wajib Alokasikan 30 Persen Kuota untuk Bacaleg Perempuan, yang Abai Dicoret MK

M Oscar Fraby • Senin, 8 Juni 2026 | 10:10 WIB
Kicker: Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi palu pemutus yang tak bisa ditawar. Parpol yang abai terhadap kuota 30 persen perempuan langsung dicoret dari gelanggang.
Kicker: Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi palu pemutus yang tak bisa ditawar. Parpol yang abai terhadap kuota 30 persen perempuan langsung dicoret dari gelanggang.

 

BANJARBARU - Partai politik (parpol) di Kalimantan Selatan tidak bisa lagi main-main dalam menyusun daftar bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu putusan krusial bagi parpol yang abai terhadap keterwakilan perempuan, pada 25 Mei 2026 tadi.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan sanksi mutlak, yakni coret dan gugurkan kepesertaan parpol di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Putusan teranyar ini diprediksi bakal mengubah peta konstelasi politik di Banua. Selama ini, kuota perempuan kerap dianggap sebagai formalitas pemanis berkas pendaftaran administratif belaka. Parpol seringkali kelimpungan mencari kader perempuan di menit-menit akhir menjelang penutupan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, ketegasan ini wajib diterapkan demi memangkas diskriminasi gender di parlemen. MK melihat Pasal 245 UU Pemilu sebelumnya sebagai norma yang tidak berdaya (lex imperfecta) karena membiarkan KPU meloloskan parpol yang melanggar kuota.

Konsekuensi putusan ini mengikat seluruh tingkatan penyelenggara. KPU provisni hingga tingkat kabupaten/kota kini memegang otoritas penuh untuk langsung mendiskualifikasi kepesertaan satu parpol utuh di satu dapil, jika komposisi perempuannya kurang dari angka 30 persen. “Verifikasi kelengkapan harus ditempatkan sebagai fungsi penilaian keterpenuhan syarat 30 persen secara rigid,” tegas Adies dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah afirmatif ini memaksa parpol melakukan kaderisasi perempuan secara serius dan tidak instan. Sisi lain, jika parpol gagal memenuhi kuota di dapil potensial maka dipastikan kehilangan lumbung suara akibat dicoret dari kertas suara sejak awal.

Alhasil, Parpol tidak lagi sekadar bertarung memperebutkan suara rakyat, melainkan harus bertaruh nyawa lolos dari lubang jarum regulasi keterwakilan perempuan yang kini minim toleransi.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan dari hasil evaluasi Pemilu Kalsel 2024, masih terdapat sebagian parpol yang jujur mengalami kesulitan besar untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. “KPU bahkan harus proaktif menelepon dan meminta parpol segera melengkapi jika ada daftar caleg yang kurang satu atau dua orang perempuan,” terangnya.

Bahkan, tak jarang akbiat kesulitan mencari figur perempuan, partai politik akhirnya mendaftarkan orang-orang terdekat. Seperti anggota keluarga, istri, anak hingga asisten rumah tangga (ART). “Hanya demi memenuhi syarat administrasi kuota,” tukasnya.

Ia menilai, kendala utama terjadi di lapangan. Baik minat yang masih rendah dibandingkan laki-laki untuk terjun ke politik. Kemudian, sulitnya memperoleh figur perempuan yang potensial untuk berkontestasi. “Banyak yang tidak maunya dan juga calon potensial tidak mudah untuk didapatkan,” ungkapnya.

Merespons putusan terbaru MK ini, ia menegaskan KPU bekerja otomatis. Taat dengan aturan berdasarkan pada regulasi dan undang-undang. “Tetapi lagi-lagi penyelenggara pemilu koridornya adalah UU. Sehingga kalau MK memutuskan demikian berarti ada beberapa undang-undang yang harus direvisi. Termasuk UU pemilu dan partai politik,” ujarnya.

Putusan ini menurutnya akan memperkuat ketetapan hukum. Artinya, ketentuan tidak bersifat sekedar menyarankan namun juga terikat secara wajib dalam hal menindaklanjuti sanksi. “Sejauh ini memang sifatnya cukup baru. Sehingga KPU belum bisa mensosialisasikan terkait bahwa 30 persen itu wajib dan kita masih menunggu regulasi itu pasti,” tegasnya.

Ia optimis, jika MK telah menyertakan sanksi dalam amar putusan, maka, Komisi II DPR RI sangat berpeluang merespons untuk memperbaiki atau melakukan penyempurnaan di seluruh lini UU, terutama yang berhubungan dengan Pemilu. “Sambil menunggu regulasinya, dari sekarang parpol sudah mempersiapkan kader-kader perempuannya untuk dicalonkan,” harapnya.

Ia berharap, parpol dapat mempersiapkan kader yang diproyeksikan dalam pencalonan ke depan, terutama keterwakilan 30 persen perempuan dalam pileg. “Menggodok perempuan potensial ini perlu waktu, di samping banyaknya keberadaan parpol sekarang, maka mereka bisa berlomba mendapatkan calon yang terbaik,” cetusnya.

Sisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai regulasi undang-undang. Putusan MK yang menyertakan konsekuensi sanksi jika terjadi pengabaian tentu harus dijalankan.

Putusan MK terbaru ini sebutnya momentum tepat, karena DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Karena masih berada di luar tahapan pemilu, putusan-putusan MK tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan utama untuk dimasukkan ke dalam draf revisi dan disahkan menjadi norma baru dalam UU Pemilu,” ujarnya. (zkr/van/mof)

Editor : Muhammad Rizky
#bacaleg #Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 #Parpol