BANJARBARU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2042 di Jalan Guntung Manggis Transad Blok B, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (2/6).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkholis Anshari, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Farkhan Abdillah.
Dalam paparannya, Habib Hamid menjelaskan bahwa Perda RTRW Kalsel Tahun 2023–2042 tidak hanya mengatur arah pembangunan wilayah, tetapi juga memuat kebijakan pengembangan sistem prasarana persampahan yang menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup penyediaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), peningkatan cakupan pelayanan persampahan di kawasan permukiman, hingga pengembangan sistem pengangkutan sampah terpadu guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Penataan ruang tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana layanan dasar masyarakat, termasuk pengelolaan sampah, dapat berjalan dengan baik,” ujar Habib Hamid.
Pada sesi dialog, warga Transad Blok B menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait persoalan sampah rumah tangga yang kerap menumpuk selama beberapa hari akibat armada pengangkut sampah yang tidak rutin masuk ke kawasan tersebut.
Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sumber penyakit, terutama saat musim hujan.
Menanggapi aspirasi warga, Habib Hamid menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut persoalan tersebut bersama instansi terkait.
“Perda ini sudah mengatur. Kalau implementasinya belum sesuai, wajib kita kawal. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dan pihak kelurahan,” tegasnya.
Editor : Muhammad Rizky