MARTAPURA - DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Salah satu poin strategis yang mulai diformulasikan dalam regulasi tersebut adalah kewajiban kemitraan antara pelaku UMKM lokal dengan jaringan ritel modern.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh mengatakan, pembahasan raperda bersama dinas terkait telah berlangsung dalam enam kali rapat kerja dan kini memasuki tahap krusial.
Menurut dia, pembahasan terakhir telah menuntaskan Pasal 39 hingga Pasal 48 yang mengatur berbagai bentuk kemudahan dan insentif bagi koperasi serta usaha mikro.
"Alhamdulillah kita sudah sampai di Bab IX Pasal 49 terkait kekayaan intelektual. Karena sifatnya cukup krusial dan memerlukan pendalaman, pembahasannya akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya," ujarnya seusai rapat di DPRD Banjar, Kamis (4/6).
Rahmat menjelaskan, sejumlah insentif yang diakomodasi dalam raperda meliputi kemudahan dan pengurangan retribusi maupun pajak daerah, bantuan permodalan, hingga fasilitasi akses kredit usaha berbunga nol persen melalui lembaga keuangan seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Selain itu, salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam Raperda ini adalah kewajiban kolaborasi antara jaringan ritel modern dengan produk UMKM lokal.
Payung hukum ini dirancang untuk menarik produk usaha mikro agar bisa masuk ke pasar ritel yang lebih luas.
Meski demikian, Rahmat mengakui adanya keterbatasan daerah dalam memberikan sanksi tegas apabila pihak ritel melanggar kemitraan ini.
Hal tersebut dikarenakan sistem perizinan saat ini sudah terintegrasi langsung melalui Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. "Perizinan sekarang 'kan langsung lewat OSS di pusat, tidak ada lagi tanda tangan kiri-kanan di daerah. Dampaknya kita tidak bisa membendung kehadiran ritel modern ini,” ungkap Rahmat.
Editor : Muhammad Rizky