MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki Pasal 49 dari total 60 pasal yang disusun.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hingga saat ini pembahasan sudah memasuki Pasal 49. Namun pasal tersebut belum sempat dibahas dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya,” ujarnya usai memimpin RDP, Kamis (4/6).
Menurut Rahmat, pada rapat kali ini pembahasan difokuskan pada Pasal 39 hingga Pasal 48 yang mengatur berbagai bentuk kemudahan dan dukungan bagi koperasi maupun pelaku usaha mikro.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Bentuk insentif tersebut antara lain kemudahan retribusi, bantuan permodalan, hingga akses pembiayaan yang lebih mudah.
“Tujuan Raperda ini adalah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi serta UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Komisi II juga mendorong penguatan kemitraan antara pelaku UMKM dengan perusahaan besar, termasuk toko swalayan dan ritel modern. Menurut Rahmat, kerja sama tersebut nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Ia menilai kemitraan antara UMKM dan ritel modern penting untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal Kabupaten Banjar.
Rahmat berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sehingga keberadaannya dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi koperasi serta pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.
“Harapannya Raperda ini segera selesai dibahas dan dapat memberikan manfaat nyata bagi koperasi maupun pelaku UMKM di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Editor : Nurhidayat