Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Soroti Kasus BGN, Ketua DPRD Tanah Bumbu: Tidak Ada Jaminan Aman Jika Main-main dengan APBD dan APBN

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:42 WIB
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani saat memimpin rapat di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu. (Foto: Andre untuk Radar Banjarmasin)
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani saat memimpin rapat di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu. (Foto: Andre untuk Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Pernyataan itu disampaikan Andre menanggapi penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, kasus yang menjerat pejabat pusat itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang mendapat amanah mengelola anggaran negara.

"Kita semua tidak ada jaminan kalau ada yang main-main dengan APBD atau APBN. Ini perlu menjadi perhatian untuk dicermati," kata Andre.

Ia menegaskan, setiap pejabat yang mengelola keuangan negara harus tetap bekerja sesuai aturan dan memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Artinya kita semua yang mendapat amanah harus tetap tegak lurus terhadap APBD agar benar-benar dinikmati masyarakat Tanah Bumbu," ujarnya.

Andre juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan penyimpangan anggaran. "Jadi tidak ada jaminan kita aman-aman saja," tegasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor BGN di Jakarta. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Editor : Arif Subekti
#mengingatkan pejabat #tidak meyalahgunakan apbd #kasus bgn harus jadi pelajaran #Tanah Bumbu