RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Persoalan sulitnya masyarakat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan. Untuk mengurai akar permasalahan, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi mulai mengumpulkan berbagai data dan masukan dari sejumlah pihak.
Data tersebut diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, LSM Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu), serta Organisasi Angkutan Darat (Organda). Seluruh informasi itu akan dikompilasi sebagai bahan pendalaman sebelum pansus menyusun rekomendasi resmi.
Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menegaskan bahwa BBM subsidi yang disediakan pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga sopir angkutan.
“Kalau memang itu hak rakyat, tolong berikan kepada rakyat,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu mengatakan pembentukan pansus bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan awal program pemerintah.
Menurutnya, seluruh anggota pansus berkomitmen bekerja secara objektif dan profesional tanpa membawa kepentingan tertentu. Dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia berharap rekomendasi yang nantinya disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait demi memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di Kalimantan Selatan.
“Kami ingin rekomendasi ini benar-benar dijalankan. Itu juga menjadi komitmen bersama sejak awal pembentukan pansus,” katanya.
Bang Dhin meyakini distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
“Kalau masyarakat yang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya, maka pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan juga akan semakin baik,” ujarnya.
Pansus diberi waktu kerja selama satu bulan untuk melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap berbagai persoalan distribusi BBM subsidi. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan.
“Kami ingin secepatnya menyelesaikan tugas ini agar masyarakat bisa segera merasakan hasil dari harapan yang mereka sampaikan,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi, Syaripuddin menegaskan pansus tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa didukung data dan bukti yang kuat.
Menurutnya, seluruh temuan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pengumpulan data, rapat koordinasi, dan berbagai pertemuan dengan pihak terkait.
“Kalau ingin mengungkap sesuatu tentu membutuhkan data dan bukti. Karena itu kami melakukan pengumpulan data terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara pansus fokus melakukan pengawasan, menggali fakta lapangan, dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan sistem distribusi.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun tanpa data dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, pansus juga telah berkoordinasi dengan Satgas BBM Bersubsidi guna mengetahui langkah-langkah pengawasan yang selama ini dilakukan. Dari hasil komunikasi tersebut, ditemukan sejumlah kendala yang membuat pengawasan belum berjalan optimal.
Karena itu, pansus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang efektif agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Editor : Eddy Hardiyanto