Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda Kesehatan Siap Larang Rumah Sakit Batasi Layanan ! DPRD HSS Soroti Tolak Pasien

M Padil Ihsan • Kamis, 4 Juni 2026 | 14:20 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS, KANDANGAN - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menyoroti layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit yang dinilai masih memberatkan masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pasien yang ditolak mendapatkan layanan kesehatan karena terkendala persyaratan administrasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, menegaskan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan dan pelayanan pasien dibandingkan urusan administrasi.

Menurutnya, setiap pasien yang datang untuk berobat harus segera mendapatkan penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat.

“Pada intinya, persoalan administrasi bisa diselesaikan belakangan. Yang terpenting pasien dilayani terlebih dahulu. Jangan sampai pasien yang membutuhkan pertolongan darurat justru tertunda karena ditanya soal administrasi,” ujar Rahmad, Kamis (4/6/2026).

Selain persoalan administrasi, DPRD HSS juga menyoroti adanya pembatasan jumlah pasien yang dilayani dokter spesialis setiap harinya. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, terutama pasien yang datang dari daerah jauh.

Rahmad mengungkapkan, terdapat laporan mengenai dokter spesialis yang hanya melayani sekitar 30 pasien per hari. Akibatnya, banyak pasien yang sudah datang ke rumah sakit tidak dapat memperoleh layanan karena kuota telah penuh.

“Ada pasien yang datang dari jauh-jauh, tetapi ketika sampai ternyata layanan sudah ditutup karena kuota pasien habis. Ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, DPRD HSS bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) HSS sepakat memasukkan aturan tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan yang saat ini sedang difinalisasi.

Dalam rancangan perda tersebut, akan diatur larangan bagi rumah sakit maupun puskesmas menolak pasien yang datang untuk berobat. Selain itu, fasilitas kesehatan juga dilarang membatasi jumlah pasien yang dilayani.

“Larangan menolak pasien dan pembatasan pelayanan akan diatur secara tegas dalam perda. Nantinya ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan,” tegas Rahmad.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesehatan telah memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 458 pasal serta ditargetkan dapat disahkan melalui rapat paripurna pada bulan depan.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Perda Kesehatan #Rumah Sakit #DPRD HSS