Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Revisi Perda Aset HST, DPRD Dorong Tingkatkan PAD

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 20 Mei 2026 | 15:16 WIB
PARIPURNA: Pemkab dan DPRD HST menggelar rapat paripurna perubahan Perda barang milik daerah, Rabu (20/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).
PARIPURNA: Pemkab dan DPRD HST menggelar rapat paripurna perubahan Perda barang milik daerah, Rabu (20/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).

 

RADARBANJARMASIN. JAWAPOS.COM, Barabai– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyetujui perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Paripurna, Rabu (20/5/2026).

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Erwin Jecky Silalahi menekankan pentingnya perubahan Perda ini untuk inventarisasi aset secara berkala.

Menurutnya, pencatatan aset yang tertib diperlukan untuk menghindari adanya aset terbengkalai maupun potensi sengketa dengan pihak lain.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, efektif dan efisien,” katanya.

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan aset agar mampu memberi nilai tambah ekonomi bagi daerah.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Rusmaini Hardi menyoroti pentingnya pengamanan aset daerah baik secara fisik, administratif maupun hukum.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah daerah melakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah agar data aset benar-benar akurat dan tertata.

“Validasi data aset merupakan pondasi utama dalam pengelolaan aset daerah yang sehat,” ujar Rusmaini.

Fraksi lain seperti Golkar, PKS, PAN dan fraksi gabungan pada akhirnya sepakat agar raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal menyebut perubahan perda dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat terkait pengelolaan barang milik daerah.

Menurutnya, aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik hingga peningkatan pendapatan daerah apabila dikelola dengan baik.

“Pengelolaan aset daerah dituntut semakin profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah ingin memperkuat sistem pengelolaan aset mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga pengawasan aset daerah.

Selain itu, perubahan perda juga bertujuan memberikan kepastian hukum, mempertegas kewenangan pengelola barang di setiap perangkat daerah serta mendorong optimalisasi aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Editor : Arif Subekti
#seluruh fraksi di dprd kabupaten #menyetujui raperda #sidang paripurna #DPRD HSS