Tak Hadir di Rapat Paripurna, Nama Anggota Dewan Tanah Bumbu Diumumkan

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 19 Mei 2026 | 14:21 WIB
Banyak kursi kosong saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
Banyak kursi kosong saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai menerapkan pengumuman terbuka terhadap anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

Penyebutan nama anggota yang absen dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (19/5).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Dalam paripurna itu, Hasanuddin membacakan sejumlah nama anggota DPRD yang tidak hadir maupun yang mengajukan izin. 

Anggota yang tidak hadir atau belum menandatangani daftar hadir yakni Andi Erwin Prasetya, Nur Khalifah, Parman, Fathur Rohkman, Andi Asdar Wijaya, Dading Kalbuadi, Masripay, dan Zainal Abidin. 

Sementara anggota yang mengajukan izin tidak hadir adalah Ernawati, Andi Herianto, dan Bahjuli Rahman.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, yang sebelumnya meminta absensi anggota diumumkan secara terbuka guna meningkatkan disiplin dan menjaga marwah lembaga legislatif.

“Sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, anggota yang absen harus disebutkan namanya beserta alasannya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. 

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar unsur pejabat pemerintah daerah dan Forkopimda turut diumumkan tingkat kehadirannya dalam rapat paripurna berikutnya. “Supaya jangan anggota DPRD saja,” katanya. 

Sebagai informasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disiapkan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan baru itu menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi bagian reformasi sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS). Regulasi tersebut menekankan penyederhanaan proses perizinan, integrasi layanan lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta pengawasan usaha berdasarkan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

Melalui sistem tersebut, usaha berisiko rendah akan memperoleh proses perizinan lebih sederhana, sedangkan usaha berisiko tinggi tetap memerlukan persyaratan dan pengawasan lebih ketat. 

Pemerintah juga menempatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama legalitas usaha. Perubahan regulasi nasional itu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai perlu disesuaikan kembali.

Editor : M Oscar Fraby
BK rapat paripura DPRD TANAH BUMBU