Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masa Pemakaian Sudah 20 Tahun, DPRD Kabupaten Banjar Dorong Kawasan PPS Martapura Ditata Ulang

M Fadlan Zakiri • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Rencana penyertaan modal senilai Rp12,297 miliar kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) mendapat perhatian DPRD Kabupaten Banjar.

Langkah tersebut dinilai mendesak karena sebagian bangunan di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura sudah tidak layak digunakan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar Rahmat Saleh mengatakan, mayoritas bangunan di kawasan PPS Martapura telah melewati usia pakai lebih dari 20 tahun sehingga perlu dilakukan penataan dan pengelolaan ulang.

“Bangunan yang ada sudah kurang layak dipakai karena sudah lewat 20 tahun masa pakai,” ujar politisi Partai Gerindra itu saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (17/5/2026).

Menurut Rahmat, skema penyertaan modal itu mencakup puluhan unit rumah toko serta ribuan unit los pasar yang berada di kawasan perdagangan PPS Martapura.

Ia menyebut terdapat sekitar 86 unit ruko yang dianulir dalam proses penataan, sementara dua blok los pasar masing-masing terdiri dari 504 unit di Blok A dan 504 unit di Blok B.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset yang akan disertakan sebagai modal diperkirakan mencapai Rp12,297 miliar.

Sedangkan total nilai tanah dan bangunan kawasan PPS Martapura ditaksir lebih dari Rp327 miliar. “Kurang lebih total taksiran appraisal-nya sekitar Rp12,297 miliar. Sedangkan luas tanah dan bangunan kalau tidak salah sekitar Rp327 miliar lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana penyertaan modal tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna DPRD Banjar pada Rabu (13/5/2026) lalu. Tujuh fraksi DPRD menyetujui Raperda penyertaan modal berupa barang milik daerah itu untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah menegaskan tidak seluruh aset PPS Martapura dimasukkan dalam penyertaan modal Perumda PBB.

“Aset yang mempunyai nilai tambah akan disertakan sebagai modal untuk Perumda Pasar. Sedangkan aset lainnya belum disertakan sebagai penyertaan modal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengatakan aset yang dipilih merupakan kawasan perdagangan yang sudah produktif dan aktif ditempati pedagang.

“Penyertaan modal terkait PPS Martapura memang tidak secara keseluruhan, karena hanya bagian yang dinilai sudah produktif berdasarkan hasil kajian. Artinya, sudah ada komoditas pedagangnya,” katanya.

Adapun aset yang masuk dalam skema penyertaan modal meliputi 130 unit ruko dan 1.008 unit bak rata di Blok A dan Blok B kawasan PPS Martapura. Diketahui, pengelolaan aset PPS Martapura sebelumnya diserahkan PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemkab Banjar pada Juli 2025.

Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut dilimpahkan kepada Perumda PBB untuk mendukung optimalisasi pasar rakyat dan peningkatan pendapatan asli daerah. “Harapannya kawasan perdagangan ini bisa tertata lebih baik, produktif, dan benar-benar memberi dampak terhadap ekonomi masyarakat serta pendapatan daerah,” tutup Rahmat Saleh. 

Editor : Arief
#kalimantan selatan #dprd banjar #Pasar #kabupaten banjar