Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Abdul Rahim Ajukan Mundur dari Ketua BK DPRD Tanah Bumbu ! Tapi Ditolak

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB
WAWANCARA: Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.
WAWANCARA: Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya usai rapat paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku lelah harus menghubungi anggota dewan satu per satu setiap menjelang rapat agar kuorum terpenuhi.

Menurut Abdul Rahim, dirinya kerap turun langsung menelepon anggota DPRD yang belum hadir dalam sidang paripurna. Kondisi tersebut dinilainya cukup melelahkan, terlebih ketika alasan ketidakhadiran tidak disampaikan secara jelas.

Ia menjelaskan, rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan minimal harus dihadiri 24 anggota DPRD agar memenuhi kuorum.

“Kadang harus menelepon satu per satu supaya memenuhi kuorum. Kita gak enak juga,” ujarnya.

Pengunduran diri itu disampaikan setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyatakan pengunduran diri Abdul Rahim belum dapat diterima.

Menurutnya, jabatan ketua alat kelengkapan dewan memiliki masa jabatan minimal dua tahun enam bulan sesuai tata tertib DPRD.

“Atau setengah dari masa jabatan dalam satu periode,” kata Andrean.

Dengan demikian, Abdul Rahim tetap menjabat sebagai Ketua BK DPRD Tanah Bumbu hingga 2027.

Abdul Rahim sendiri diketahui telah menjabat jadi anggota DPRD sejak 2009.

Sementara itu, rapat paripurna yang digelar DPRD Tanah Bumbu membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan baru itu menjadi bagian dari reformasi sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS) yang menekankan penyederhanaan proses perizinan, integrasi layanan, serta pengawasan usaha berdasarkan tingkat risiko.

Perubahan regulasi nasional tersebut juga membuat Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai perlu diganti.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Ketua BK #ditolak #DPRD TANAH BUMBU