Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Minta Nama Anggota Absen Diumumkan Setiap Paripurna, Termasuk Nama Kepala Dinas

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Senin, 18 Mei 2026 | 13:45 WIB
HADIR: Anggota DPRD Tanah Bumbu mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.
HADIR: Anggota DPRD Tanah Bumbu mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, meminta nama anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna diumumkan secara terbuka beserta alasan ketidakhadirannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan disiplin serta menjaga marwah lembaga DPRD Tanah Bumbu.

Permintaan itu disampaikan Abdul Rahim saat menyela rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebelum penutupan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (18/5/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, usulan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internal antara Badan Kehormatan dan anggota DPRD dalam rapat kerja evaluasi kehadiran anggota dewan pada awal Mei 2026.

“Sesuai kesepakatan kita pada rapat sebelumnya, pada rapat paripurna harus disebut namanya yang absen beserta alasannya,” ujar Abdul Rahim.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD yang berhalangan hadir wajib menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Ketua BK untuk diteruskan ke Sekretariat DPRD melalui komisi terkait.

Tak hanya anggota legislatif, Abdul Rahim juga mengusulkan agar transparansi absensi diterapkan kepada unsur eksekutif dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, kepala dinas maupun pimpinan Forkopimda yang tidak hadir dan diwakilkan dalam rapat juga perlu diumumkan secara terbuka.

Abdul Rahim menilai langkah tersebut penting untuk menjaga disiplin, martabat, dan marwah DPRD Tanah Bumbu sebagai lembaga representasi rakyat.

Ia menambahkan, anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan selama enam kali berturut-turut akan dikenakan teguran resmi melalui surat yang disampaikan Badan Kehormatan kepada fraksi terkait.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan sekretariat DPRD selama ini hanya menyerahkan daftar anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut tercatat sebanyak 25 dari 35 anggota DPRD hadir mengikuti sidang.

Andrean meminta sekretariat DPRD mulai melampirkan daftar anggota yang tidak hadir dalam setiap rapat paripurna sebagai bentuk transparansi dan evaluasi kedisiplinan anggota dewan.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Ketua BK #absen #DPRD TANAH BUMBU