RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Aula Paripurna DPRD HSU, Senin (18/5/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional.
Sidang dipimpin Ketua DPRD HSU, H Fadilah, didampingi Wakil Ketua DPRD I H Mawardi dan Wakil Ketua II Akbar Al Gifari. Rapat turut dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten HSU, unsur Forkopimda, dan para undangan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan hingga pengesahan perda.
“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui tiga raperda ini menjadi perda,” ujarnya.
Tiga perda yang disahkan terdiri atas satu perda inisiatif DPRD dan dua perda usulan pemerintah daerah.
Perda inisiatif DPRD yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dibahas sejak 2023. Sementara dua perda lainnya meliputi Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda tentang pencabutan Perda Nomor 52 Tahun 2001 dan Perda Nomor 53 Tahun 2001.
Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi dasar hukum dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan.
Selain itu, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan di daerah, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengendalikan pencemaran.
“Dua perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat,” kata Sahrujani.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor dilakukan karena aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, kewenangan terkait substansi aturan tersebut kini bukan lagi berada di pemerintah kabupaten/kota.
Meski demikian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal, dan Surat Keterangan Kecakapan Kapal (SKK) bagi kapal sungai dan danau di bawah 7 GT tetap akan dilaksanakan. Ketentuan teknisnya nantinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSU menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto