RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mulai mendorong reformasi perizinan usaha di daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan regulasi itu disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah,” ujarnya.
Menurut Wisnu, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi bagian dari reformasi sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui kebijakan baru itu, pemerintah menekankan penyederhanaan proses perizinan, integrasi layanan lintas kementerian dan daerah, hingga pengawasan usaha berdasarkan tingkat risiko.
Usaha dengan tingkat risiko rendah nantinya akan memperoleh proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat. Sementara usaha berisiko tinggi tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam sistem tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga ditempatkan sebagai identitas utama legalitas usaha.
Wisnu menilai perubahan regulasi nasional tersebut membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu diganti agar selaras dengan aturan terbaru.
Selain mempermudah masyarakat memulai dan menjalankan usaha, Raperda ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Eddy Hardiyanto