RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pemerintah daerah memfinalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 sebagai pedoman strategis 20 tahun ke depan, sekaligus mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak menegaskan, dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai perencanaan semata. Ia menekankan pentingnya “revolusi” pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama yang selama ini digunakan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus beralih ke pola berbasis pemilahan dari sumbernya.
“Ini langkah mendasar untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Razak, sistem lama yang bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang dinilai tidak lagi efektif.
Selain membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pola tersebut juga tidak mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah jangka panjang.
Ia menambahkan, target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029 menjadi tantangan serius yang harus dijawab daerah melalui langkah konkret, termasuk perubahan perilaku masyarakat. “Target nasional 2029, sampah itu 100 persen sudah terkelola. Salah satunya memang perubahan perilaku masyarakat, dan rencana aksinya sudah ada,” ujarnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief