Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Boleh jadi Perencanaan Semata, Pemkab Banjar Finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2025-2045

M Fadlan Zakiri • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:44 WIB
DORONG PERUBAHAN: Peninjauan aktivitas pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, Karang Intan Kabupaten Banjar. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
DORONG PERUBAHAN: Peninjauan aktivitas pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, Karang Intan Kabupaten Banjar. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pemerintah daerah memfinalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 sebagai pedoman strategis 20 tahun ke depan, sekaligus mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak menegaskan, dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai perencanaan semata. Ia menekankan pentingnya “revolusi” pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama yang selama ini digunakan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus beralih ke pola berbasis pemilahan dari sumbernya. 

“Ini langkah mendasar untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Razak, sistem lama yang bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang dinilai tidak lagi efektif.

Selain membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pola tersebut juga tidak mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah jangka panjang.

Ia menambahkan, target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029 menjadi tantangan serius yang harus dijawab daerah melalui langkah konkret, termasuk perubahan perilaku masyarakat. “Target nasional 2029, sampah itu 100 persen sudah terkelola. Salah satunya memang perubahan perilaku masyarakat, dan rencana aksinya sudah ada,” ujarnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#kalimantan selatan #dprd banjar #kabupaten banjar #Sampah