Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Puluhan Desa di Tapin Laksanakan Pilkades

Rasidi Fadli • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:31 WIB
Kepala Dinas PMD Tapin, Rahmadi memberitahukan bahwa 42 desa akan melaksanakan pemilihan tahun 2026 ini. (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)
Kepala Dinas PMD Tapin, Rahmadi memberitahukan bahwa 42 desa akan melaksanakan pemilihan tahun 2026 ini. (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau - Sebanyak 42 desa di Kabupaten Tapin dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua pada 2026. Tahapan demi tahapan kini mulai berjalan, dari sosialisasi hingga pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi mengatakan, puluhan desa tersebut terdiri dari berbagai kategori berakhirnya kepemimpinan kepala desa.

“Total ada 42 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Rinciannya 39 desa karena murni habis masa jabatan, dua desa karena kepala desanya meninggal dunia dan satu desa karena kepala desa mengundurkan diri,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades kali ini merupakan gelombang kedua di Kabupaten Tapin. Seluruh tahapan kini sedang dipersiapkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah disusun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, panitia pemilihan tingkat desa nantinya akan kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun proses itu dilakukan menyesuaikan tahapan yang berjalan.

“Sekarang sudah tahap sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan, baik tingkat kabupaten maupun desa. Nanti panitia desa membentuk KPPS secara bertahap,” katanya.

Dipaparkannya, tahapan Pilkades diawali masa persiapan sejak 1 April hingga 8 Juni 2026. Dalam tahap tersebut dilakukan perencanaan, penyusunan regulasi, sosialisasi, pembentukan panitia hingga pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 29 Mei sampai 30 Juli 2026. Tahapan ini meliputi penjaringan bakal calon kepala desa, penetapan calon, kampanye hingga masa tenang.

“Untuk pemungutan suara dijadwalkan pada 1 Agustus 2026,” jelasnya.

Sementara tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli, kemudian rekapitulasi hasil suara dilaksanakan pada 1 sampai 10 Agustus 2026.
Apabila terjadi sengketa hasil Pilkades, penyelesaiannya dijadwalkan berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Tahapan berikutnya yakni penetapan calon kepala desa terpilih. Mulai dari penyampaian hasil Pilkades, penerbitan Surat Keputusan Bupati hingga pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung dari 3 Agustus sampai 2 Oktober 2026.

“Terakhir evaluasi dan pelaporan dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai 31 Oktober 2026,” tambahnya.

Rahmadi menegaskan adanya perbedaan masa jabatan antara kepala desa hasil Pilkades pergantian antar waktu (PAW) dengan Pilkades reguler gelombang kedua. 

Untuk kepala desa hasil PAW, masa jabatan hanya melanjutkan sisa periode hingga 2030. Sedangkan kepala desa hasil Pilkades serentak gelombang kedua akan menjabat penuh hingga 2034.

“Untuk kepala desa PAW yang masa jabatannya sampai 2030 yakni Desa Kaladan. Alasannya karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri setelah lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Tapin #Kalsel #pilkades #Desa