Rawan Intervensi, Netralitas ASN di Pilkades Serentak Kabupaten Banjar Jadi Sorotan
M Fadlan Zakiri• Minggu, 3 Mei 2026 | 15:28 WIB
Petugas mengikuti peluncuran Pemilihan Pambakal Serentak gelombang II di Martapura, Kabupaten Banjar. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Pambakal (Pilkades) Serentak gelombang II yang dijadwalkan berlangsung 22 Juli 2026.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah Banjar, Yudi Andrea, seiring dimulainya tahapan pilkades yang mencakup 20 desa di 11 kecamatan.
Ia menilai posisi ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat desa membuat mereka rawan terlibat dalam dinamika politik lokal.
“ASN juga kami ingatkan untuk tetap netral demi terciptanya pilkades yang jujur dan adil,” tegasnya.
Yudi menegaskan, pengawasan akan dilakukan ketat sejak awal tahapan.
Panitia yang telah dibentuk diminta aktif memantau potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN dalam mendukung kandidat tertentu.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Isu netralitas ini menjadi krusial mengingat karakter pilkades yang sarat kedekatan sosial antarwarga.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang intervensi, termasuk dari aparatur pemerintah.
Karena itulah, lugas Yudi, Pemkab Banjar menempatkan pengawasan, terutama terhadap netralitas ASN, sebagai kunci untuk mencegah konflik dan menjaga legitimasi hasil pilkades.
“Netralitas adalah fondasi utama agar hasil pilkades benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat, bukan hasil intervensi kekuasaan,” tegas Yudi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, M Hafizh Anshari, mengungkapkan adanya perubahan mekanisme dalam pilkades tahun ini.
Salah satunya adalah dibolehkannya calon tunggal. Selain itu, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju sebagai calon wajib mundur dari jabatannya.
“Ini menjadi bagian dari penyempurnaan sistem agar proses demokrasi di desa semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Tahapan teknis pun mulai disiapkan. Pendataan pemilih dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat.
“Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi warga yang tidak terdata,” harapnya.
Sementara itu, pendaftaran calon pambakal dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026.
Sebelum tahapan tersebut, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus, menegaskan pilkades bukan sekadar agenda rutin, melainkan proses penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud nyata demokrasi di tingkat desa,” tandasnya.