DPRD Kotabaru Beri Catatan Strategis atas LKPj 2025, Ingatkan Aspek Akuntabilitas Publik
Jumain Radar Banjarmasin• Jumat, 1 Mei 2026 | 13:30 WIB
PARIPURNA: Saat berlangsungnya Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TA 2025. Foto: Humas DPRD Kotabaru.
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung dewan, Kamis (30/4) malam Jumat.
Agenda ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi efektivitas program pembangunan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam laporannya menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan legislatif merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan.
Meski secara administratif bersifat saran perbaikan, ia mengingatkan bahwa catatan tersebut memiliki bobot moral yang tinggi bagi jalannya roda pemerintahan.
"Rekomendasi ini adalah indikator sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah memenuhi harapan publik. Kami berharap eksekutif segera menindaklanjutinya sebagai pijakan untuk perbaikan di tahun berjalan maupun perencanaan tahun depan," ujar Awaludin.
Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi dewan sangat krusial demi menjaga akuntabilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.
Menerima catatan tersebut, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang hadir mewakili Bupati, menyambut baik masukan-masukan strategis dari legislatif.
Ia memandang dinamika dalam pembahasan LKPj sebagai bukti berjalannya mekanisme check and balance yang sehat di Bumi Saijaan.
"Catatan dan rekomendasi dari rekan-rekan di DPRD adalah wujud kepedulian bersama. Ini akan kami pelajari secara seksama untuk mempertajam kebijakan strategis daerah," ungkap Syairi.
Ia pun berharap sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan visi besar Kotabaru ke depan.
Selain fokus pada LKPj, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Suwanti ini juga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Melalui laporan yang disampaikan anggota DPRD Agus Subejo, Bapemperda memutuskan untuk menambah satu agenda krusial, yakni revisi Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penyesuaian ini merupakan respons cepat atas lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024.
"Langkah ini diambil agar kualitas demokrasi di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi terbaru dari pusat," jelas Agus Subejo.
Dalam paripurna tersebut juga dihadiri Asisten I Setda Kotabaru H Minggu Basuki, jajaran Forkopimda, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru.