Anggota DPRD Tanbu Abdul Rahim Minta Status Taman Wisata Alam Pulau Suwangi Dievaluasi 

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 27 April 2026 | 14:49 WIB
BICARA: Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, saat mengikuti agenda DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.
BICARA: Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, saat mengikuti agenda DPRD Tanah Bumbu, Batulicin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, meminta pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevaluasi status kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Pulau Suwangi.

Permintaan itu muncul karena status kawasan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan warga, terutama karena berbagai pembatasan yang berdampak pada lambatnya pembangunan dan kemandirian masyarakat.

“Banyak kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, harus melalui perizinan berlapis. Ini membuat masyarakat sulit berkembang,” kata Rahim. 

Pulau Suwangi merupakan pulau berpenghuni yang berada di Selat Pulau Laut dan secara administratif masuk wilayah Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Mayoritas penduduknya bersuku Bugis yang telah menetap secara turun-temurun hingga generasi kelima, dengan mata pencaharian utama sebagai nelayan serta petambak ikan dan udang.

Pada 11 Oktober 2019, status Pulau Suwangi resmi berubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Perubahan ini menempatkan kawasan tersebut dalam sistem pengelolaan konservasi yang lebih ketat, sehingga pemanfaatan ruang menjadi terbatas.

Ia menyoroti ketertinggalan Pulau Suwangi dibanding wilayah lain, terutama dari sisi infrastruktur dasar seperti listrik. Kondisi ini, kata dia, mendorong banyak warga meninggalkan pulau.

“Karena keterbatasan itu, masyarakat mulai berpindah ke seberang, ke Kecamatan Simpang Empat atau daratan Batulicin,” ujarnya.

Saat ini, jumlah warga yang bertahan di Pulau Suwangi tersisa sekitar 25 kepala keluarga. Penurunan jumlah penduduk tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi serta status kawasan yang membatasi aktivitas masyarakat.

Rahim menegaskan, evaluasi status kawasan tak berarti menghilangkan fungsi konservasi. Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, dengan tetap memastikan pengawasan oleh instansi terkait, seperti polisi kehutanan (polhut) dan kepolisian.

“Pengawasan harus tetap ada, tapi ruang untuk masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun juga harus diberikan,” ujarnya.

Rahim juga menegaskan masyarakat pun berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Sewangi. 

“Kalau hutan rusak, sumber air akan hilang. Jadi masyarakat justru berkepentingan menjaga kelestarian itu,” katanya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Taman Wisata Alam status Pulau Suwangi