Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSU Menilai Pelangsir BBM Tak Bisa Sepenuhnya Dilarang, Harus Ada Pengaturan Pembagian Kuota BBM Antara Pelangsir dan Masyarakat Umum

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 23 April 2026 | 13:16 WIB
RAKER:Komisi II DPRD HSU menggelar rapat kerja bersama eksekutif membahas kelangkaan BBM dan kuota LPG di Ruang Rapat Gedung DPRD HSU, Rabu (22/4/2026).(Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)
RAKER:Komisi II DPRD HSU menggelar rapat kerja bersama eksekutif membahas kelangkaan BBM dan kuota LPG di Ruang Rapat Gedung DPRD HSU, Rabu (22/4/2026).(Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)
 
AMUNTAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif, membahas persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kuota LPG yang kini menjadi sorotan masyarakat, Rabu (22/4/2026).
 
Sekda HSU, H Adi Lesmana dalam pengantarnya menyampaikan dinamika ekonomi global turut berdampak pada kenaikan harga berbagai komoditas, termasuk BBM dan LPG. Karena itu, diperlukan langkah antisipatif agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
 
Ketua DPRD HSU, H Fadilah menegaskan, rapat ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM di SPBU dan tingginya harga di tingkat pengecer. Ia meminta penanganan serius agar distribusi berjalan lancar dan merata.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II, H Mukhsin Haita menekankan DPRD HSU hadir menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan mencari kesalahan pihak tertentu. Ia mendorong keterbukaan semua pihak, khususnya Satgas BBM, agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
 
Dalam forum tersebut, berbagai pihak termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan pengelola SPBU turut menyampaikan pandangan. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah aktivitas pelangsiran BBM.
 
DPRD HSU menilai pelangsiran tidak dapat sepenuhnya dilarang, karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat dan membantu distribusi saat SPBU tidak beroperasi penuh. Namun, diperlukan regulasi yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
 
Sejumlah poin penting yang disepakati antara lain, pengaturan pembagian kuota BBM antara pelangsir dan masyarakat umum, peningkatan pengawasan untuk mencegah penimbunan, serta penetapan harga yang wajar di tingkat pengecer.
 
Komisi II juga mendorong Satgas BBM lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan menyusun aturan tegas yang dapat dipatuhi semua pihak, sehingga distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran.
 
H Fadilah kembali menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengatur pelangsiran dan harga BBM, khususnya solar yang menjadi kebutuhan utama para sopir angkutan.
 
"Melalui rapat kerja ini, DPRD HSU menegaskan perannya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator dalam mencari solusi atas persoalan distribusi energi demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Editor : Fauzan Ridhani
#kuota LPG #pelangsir BBM #rapat kerja #kelangkaan BBM HSU #DPRD HSU