RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Perda Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 diusulkan untuk dicabut.
Peraturan itu mengatur pemekaran Kelurahan Batulicin menjadi dua wilayah, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin. Dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut tak pernah berjalan.
Desa Batulicin Lama tak pernah terbentuk secara administratif. Pemerintah desa hingga kantor desa tak pernah ada. Desa tersebut juga tidak pernah menerima alokasi dana desa.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan pencabutan perda dilakukan karena pembentukan Desa Batulicin Lama terganjal regulasi di tingkat provinsi.
Ia menyebut, Kelurahan Batulicin tidak memenuhi syarat untuk diubah menjadi desa karena masyarakatnya sudah mencerminkan karakter wilayah perkotaan.
Hal itu antara lain terlihat dari jumlah penduduk serta mata pencaharian warga yang beragam. Ini sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
"Sehingga tidak bisa dikembalikan jadi desa. Ini sesuai aturan Permendagri," jelasnya.
Rencana pemekaran tersebut awalnya muncul dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah untuk mendekatkan pelayanan publik. Aspirasi itu kemudian diformalkan melalui perda.
Pada Kamis (23/4), pembahasan pencabutan perda itu memasuki tahap penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna. Proses pembahasan sendiri telah berlangsung sejak 5 April lalu.
Menanggapi berbagai masukan fraksi, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi. Pemerintah juga mendorong sinergi dengan kalangan akademisi dalam menyusun kajian penataan wilayah yang komprehensif.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan pencabutan perda tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Selama ini, aktivitas administrasi masyarakat tetap dilayani di Kantor Kelurahan Batulicin, bukan di kantor Desa Batulicin Lama.
Editor : Sutrisno