Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kebut Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, DPRD Kota Banjarmasin Sebut Tak Perlu Lembaga Baru

Endang Syarifuddin • Selasa, 21 April 2026 | 14:52 WIB
WAWANCARA:Ketua Pansus HAKI DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto.(Foto:Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
WAWANCARA:Ketua Pansus HAKI DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto.(Foto:Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) DPRD Kota Banjarmasin terus tancap gas pembahasan rancangan regulasi.
 
Hasilnya, tata kelola kekayaan intelektual dipastikan tidak memerlukan pembentukan lembaga baru.
 
Ketua Pansus HAKI DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto menegaskan pembahasan pasal demi pasal sudah hampir rampung. Saat ini, tinggal penyempurnaan teknis sebelum masuk tahap finalisasi.
 
“Pembahasan sudah komprehensif. Tinggal penegasan teknis seperti pembagian tugas, mekanisme pencatatan, dan pelaporan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
 
Menurutnya, sistem yang disusun justru menitikberatkan pada penguatan peran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas dan fungsi (tupoksi). Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
 
“Pelaksanaannya dibagi ke SKPD sesuai fungsinya. Jadi pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat dan terarah,” tegasnya.
 
Dalam skema tersebut, sedikitnya terdapat 11 fungsi yang akan terlibat, mulai dari proses pendaftaran, hingga pelaporan kekayaan intelektual. Alur kerja ini dirancang agar lebih sistematis dan terukur.
 
Pansus juga menegaskan perbedaan penanganan antara kekayaan intelektual personal dan komunal. 
 
Untuk personal, proses pengajuan relatif lebih sederhana karena kepemilikan berada pada individu.
 
Sebaliknya, kekayaan intelektual komunal mencakup karya atau ekspresi budaya yang dimiliki bersama oleh masyarakat, seperti warisan tradisi Banjar.
 
Karena bersifat kolektif, mekanismenya pun memerlukan pendekatan berbeda.
 
“Ini penting, agar SKPD bisa memproses sesuai karakter kepemilikannya,” jelasnya.
 
Ia menambahkan seluruh SKPD saat ini diminta melengkapi catatan sesuai perannya masing-masing. Targetnya, regulasi tersebut dapat difinalisasi dalam waktu sepekan ke depan.
 
Dalam pembahasan, sempat muncul usulan pembentukan badan khusus. Namun, Pansus menilai langkah tersebut belum diperlukan. Sistem dinilai cukup diperkuat melalui koordinasi yang jelas antar-SKPD.
 
Nantinya, fungsi pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap berada di masing-masing SKPD. Sementara koordinasi, sinkronisasi, dan pengawalan sistem akan dipusatkan di Bappeda Kota Banjarmasin.
 
“Tidak perlu lembaga baru. Yang penting sistemnya rapi dan koordinasinya jalan,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Balitbangda Bappeda Kota Banjarmasin, Maryanta, menilai rancangan regulasi tersebut sudah tersusun cukup matang.
 
Menurutnya, peran Bappeda lebih sebagai pengawal sistem agar pelaksanaan di lapangan berjalan selaras, bukan mengambil alih tugas SKPD.
 
“Kami memastikan sistem berjalan, sinkron antar-SKPD, dan arah kebijakannya tetap satu,” katanya.
 
Ia juga mengungkapkan, sejumlah SKPD sebenarnya telah lebih dulu memfasilitasi pengurusan kekayaan intelektual, terutama yang bersifat personal, baik untuk pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat umum.
Karena itu, regulasi yang disusun bukan dimulai dari nol, melainkan memperkuat dan menyatukan pola kerja yang sudah berjalan.
 
“Ke depan, dengan koordinasi yang lebih terstruktur, upaya perlindungan kekayaan intelektual bisa lebih efektif, terukur, dan terdokumentasi,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Haryanta menegaskan pihaknya akan mengambil peran strategis sebagai koordinator dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
 
Menurutnya, selama ini masing-masing SKPD sebenarnya telah menjalankan perannya, terutama dalam memfasilitasi pengurusan kekayaan intelektual yang bersifat personal.
 
“Peran kami cukup strategis sebagai koordinator, khususnya dalam menghubungkan antar SKPD terkait pengelolaan kekayaan intelektual di Banjarmasin,” ujarnya.
 
Ia menyebut, berbagai upaya fasilitasi yang dilakukan SKPD, baik kepada pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat, sudah berjalan dan patut diapresiasi.
 
“Di tiap SKPD sudah ada yang menjalankan perannya, terutama dalam fasilitasi kekayaan intelektual personal. Itu sudah berjalan dengan baik,” katanya.
 
Haryanta menambahkan, regulasi yang tengah disusun bukan memulai dari awal, melainkan memperkuat serta menyatukan pola kerja yang sebelumnya telah ada di masing-masing SKPD.
 
“Kami tentu mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan SKPD. Ke depan, melalui koordinasi yang lebih terstruktur, pengelolaan kekayaan intelektual bisa lebih terintegrasi, terarah, dan optimal,” tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani
#Panitia Khusus (Pansus) #tancap gas #Satuan Kerja Perangkat Daerah #Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) #DPRD Kota Banjarmasin