Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komisi III DPRD HSS Dorong Efektivitas Penghapusan Aset Melalui Raperda Baru

M Padil Ihsan • Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB
RAPERDA:Komisi III DPRD HSS dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda pengelolaan barang milik daerah bersama Eksekutif, Rabu (15/4/2026).(Foto:DPRD HSS) 
RAPERDA:Komisi III DPRD HSS dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda pengelolaan barang milik daerah bersama Eksekutif, Rabu (15/4/2026).(Foto:DPRD HSS) 
 
WWW.RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan intensif dalam rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Rabu (15/4/2026). 
 
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi agar tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H Yusperi menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam penentuan lokasi kegiatan guna mendukung efektivitas pembahasan regulasi ini. 
 
Baca Juga: Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung
 
H Yusperi menyampaikan setiap langkah yang diambil harus memberikan nilai tambah pada substansi Raperda yang sedang disusun.
 
"Rencana penentuan lokasi tujuan untuk kegiatan perlu dipertimbangkan secara matang agar dapat menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan, sekaligus memberikan tambahan referensi dalam pembahasan ranperda ini," ujar H Yusperi. 
 
Selain mengenai lokasi, rapat juga menyoroti kerumitan prosedur penghapusan aset daerah yang selama ini sering menjadi kendala di lapangan. 
 
Baca Juga: Alarm untuk Orang Tua: 93 Persen Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Kandungan dalam Susu Formula Perlu Dicermati!
 
Komisi III mendorong adanya penyederhanaan birokrasi namun tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku agar aset yang sudah tidak produktif dapat segera diproses.
 
"Kendala dalam proses penghapusan barang milik daerah saat ini masih cukup kompleks. Kami berharap ke depan proses penghapusan aset dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku," tegas H Yusperi. 
 
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, beserta anggota dewan lainnya. 
 
Baca Juga: Ada Dua Pejabat Pemprov Kalsel, Susunan Panitia Seleksi Sekdako Banjarmasin Sudah Lengkap
 
Diskusi yang berlangsung dinamis ini diharapkan mampu menghasilkan draf final ranperda yang lebih komprehensif dan mudah diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah.
Editor : Fauzan Ridhani
#Barang Milik Daerah (BMD) #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #Raperda #DPRD HSS