DPRD Balangan Bedah Teknis Raperda Lansia dan Penamaan Jalan

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 14:20 WIB
BEDAH ATURAN: Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif saat mendalami materi draf Raperda dalam rapat harmonisasi di Banjarmasin. (Saiful Arif untuk Radar Banjarmasin)
BEDAH ATURAN: Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif saat mendalami materi draf Raperda dalam rapat harmonisasi di Banjarmasin. (Saiful Arif untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan tengah mematangkan dua payung hukum baru yang bakal menyasar urusan sosial dan tata ruang.

Awal pekan tadi, legislatif Balangan membedah secara mendalam draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) serta Raperda Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pasal yang disusun tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi. Fokus pembahasan bergeser dari sekadar urgensi, menuju pendalaman materi teknis. Ini dilakukan agar saat disahkan nanti, peraturan daerah (Perda) tersebut bisa langsung dijalankan tanpa memicu multitafsir.

Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif menjelaskan, pada Raperda Lansia, poin yang diperdalam mencakup rincian pelayanan yang wajib disediakan daerah.

Hal ini meliputi penyediaan fasilitas publik yang aksesibel bagi lansia, kemudahan layanan kesehatan, hingga jaminan bantuan hukum bagi warga senior yang mengalami penelantaran.

Seiring meningkatnya angka harapan hidup, jumlah penduduk lansia di Balangan diprediksi terus bertambah. Tanpa payung hukum yang spesifik, pemenuhan hak-hak dasar mereka sering kali hanya bersifat bantuan sosial sementara, bukan kewajiban daerah yang terstruktur.

"Kita bedah detail agar muatannya tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. Raperda ini bukan sekadar urusan bantuan sosial, tapi mengatur standar pelayanan minimal agar warga lansia di Balangan tetap berdaya dan terlindungi haknya," ujar Saiful saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (16/4).

Sementara pada Raperda Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat, pendalaman difokuskan pada standarisasi penulisan dan kriteria pemberian nama. Selama ini, pemberian nama fasilitas publik sering kali dilakukan secara swadaya tanpa standarisasi yang jelas. Hal ini berpotensi membingungkan dalam sistem pemetaan digital (GIS), layanan logistik, hingga penataan alamat kependudukan.

"Aturan ini nantinya akan menyeragamkan penggunaan bahasa serta tata cara penggunaan nama tokoh lokal atau peristiwa sejarah sebagai identitas wilayah," tambahnya.

Menurutnya, poin teknis ini sangat krusial untuk sinkronisasi data administrasi kependudukan serta mempermudah sistem pemetaan digital. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap nama jalan atau bangunan di Balangan akan memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat resmi dalam sistem nasional.

"Harmonisasi ini untuk memastikan materi muatan semakin tajam dan aplikatif. Bagaimana kriteria nama jalan yang boleh digunakan, semua diatur teknisnya agar tata ruang kita lebih tertib dan terarah ke depannya," tambah Saiful.

Proses yang melibatkan pakar hukum dari kementerian ini menjadi saringan terakhir untuk mendeteksi pasal-pasal bermasalah. Saiful meyakini, dengan pendalaman materi yang matang, produk hukum yang dihasilkan akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Sanggam.

Editor : Sutrisno
dprd Balangan