RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai– Seluruh partai politik penerima Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lolos dari pemeriksaan.
Delapan partai dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Tahun Anggaran 2025.
Hal itu terungkap dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026).
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan yang disusun oleh masing-masing partai politik penerima dana dari APBD.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakan Kesbangpol HST, Fatwa Eliza, mengatakan setiap partai politik wajib menyusun laporan penggunaan dana bantuan yang kemudian diperiksa oleh BPK.
“Setiap partai politik yang menerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban. Laporan itu kemudian diperiksa oleh BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh partai politik telah mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, semua laporan dinyatakan sesuai,” jelasnya.
Fatwa menekankan, setiap tahunnya, partai politik di HST menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan politik dan operasional partai.
"Dengan hasil tersebut, diharapkan partai politik dapat terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik," pungkasnya.
Adapun delapan partai politik yang menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran 2025 yakni:
- Partai Demokrat: Rp281.501.000
- Partai Golkar: Rp219.516.000
- Partai Gerindra: Rp213.323.000
- Partai Amanat Nasional: Rp196.317.000
- Partai Nasdem: Rp190.916.000
- Partai Keadilan Sejahtera: Rp165.836.000
- Partai Persatuan Pembangunan: Rp147.103.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp132.198.000
Editor : Sutrisno