RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan melalui Komisi III mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Regulasi ini dinilai mendesak untuk segera disahkan, mengingat tingginya risiko kebakaran permukiman maupun lahan di wilayah Balangan.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Anshari, menegaskan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan darurat demi melindungi jiwa dan aset masyarakat.
“Kami ingin ada standar yang jelas. Pemerintah daerah wajib memastikan sarana dan prasarana pemadam tersedia hingga ke tingkat desa,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, selama ini penanganan kebakaran kerap terkendala minimnya standarisasi peralatan serta lemahnya koordinasi di lapangan.
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah penguatan peran relawan kebakaran. DPRD mendorong adanya payung hukum yang jelas, termasuk perlindungan dan pembinaan bagi para relawan.
“Relawan adalah garda terdepan di Balangan. Kami ingin sistem pemadaman terpadu yang melibatkan masyarakat, namun tetap terukur dan terkoordinasi,” tegasnya.
Senada, Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menyebut regulasi ini akan memperkuat langkah pencegahan hingga investigasi pascakebakaran.
Dengan aturan yang baku, BPBD dapat lebih optimal mengawasi ketersediaan alat pemadam di gedung publik maupun kawasan padat penduduk.
“Raperda ini menciptakan sistem perlindungan menyeluruh, mulai dari kepastian hukum hingga peningkatan sarana pemadam,” jelasnya.
Tak hanya penanganan darurat, Raperda juga mengatur investigasi penyebab kebakaran serta pembiayaan operasional penanggulangan bencana.
Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna. DPRD dan pemerintah daerah sepakat, implementasi di lapangan harus menjadi prioritas agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto