KANDANGAN – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026-2046 di Aula DPRD HSS, Rabu (8/4/2026).
Rapat ini difokuskan pada sinkronisasi draf aturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Juru bicara Komisi III DPRD HSS, Muhammad Rizali menjelaskan draf yang tengah disusun memerlukan penyesuaian agar selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 tentang RTRW.
"Raperda yang ada ini masih perlu penyesuaian, mengacu pada Perda Provinsi Tahun 2023 tentang RTRW," ujar Rizali.
Selain sinkronisasi aturan, rapat tersebut turut membedah sejumlah poin strategis, mulai dari perbaikan akses jalan, tata kelola aliran sungai, penataan kota, hingga aspek pariwisata dan konektivitas desa-kota.
Rizali menyebutkan bahwa arah kebijakan dalam rancangan terbaru ini akan lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang cenderung dominan pada penanganan banjir. "Nantinya mungkin akan lebih banyak pasal-pasal yang bertambah," jelas Rizali.
Baca Juga: Serahkan Sarana Pengolahan Sampah, Menteri LH Dorong Banjarbaru Raih Adipura 2026
Salah satu poin baru yang diusulkan adalah mengenai penataan infrastruktur kelistrikan untuk meningkatkan estetika wilayah. "Masih banyak kabel-kabel listrik yang semrawut. Ini juga kita minta untuk dimasukkan dalam pasal," tambahnya.
Editor : Fauzan Ridhani