BATULICIN – Kepastian ganti rugi pencemaran lahan di Desa Sebamban Baru kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu.
Pertemuan itu diwarnai adu argumen antara pihak legislatif dan perwakilan perusahaan tambang mengenai porsi tanggung jawab atas nilai kerugian sebesar Rp7,3 miliar.
Adu argumen ini bermula ketika perwakilan PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), Safrudin, meminta tim independen dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) merinci sejauh mana porsi tanggung jawab tiap perusahaan.
Ia menilai kejelasan itu penting agar beban ganti rugi tepat sasaran. "Gak bisa juga (ibarat) orang yang makan tapi kita yang bayar," katanya memberikan perumpamaan.
Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya, langsung menyela argumen tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan pencemaran ini adalah kasus lama yang sudah berulang kali melalui dibahas dalam RDP, yang juga melibatkan perusahaan.
"Kan enam perusahaan ini yang kerja selama ini di sana, kenapa bertanya lagi siapa pelakunya? Ya otomatis buhan pian (kalian) pelakunya," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Mendengar hal itu, Safrudin langsung meluruskan. Ia menjelaskan posisi perusahaan dalam tujuh kali RDP tersebut.
"Selama ini kami perusahaan hanya hadir sebagai undangan. Ini kan ada tim independen, kenapa harus ditutupi?" ujar Safrudin mempertanyakan.
Andi Erwin kembali menimpali bahwa posisi tim ahli sudah final dalam memetakan dampak lingkungan yang terjadi.
"Tim independen ini bukan bertugas untuk mencari siapa pelakunya, karena semua sudah jelas. Tugas mereka melihat berapa dampak pencemaran oleh perusahaan," balasnya
Safrudin lantas melontarkan pertanyaan balik mengenai peran spesifik perusahaannya dalam luasan lahan yang terdampak tersebut. "Lalu apa kontribusi PT TMA terhadap pencemaran itu?" tanyanya.
Wakil Ketua Komisi I, Makhruri, mencoba menengahi. Ia menyarankan agar aspek nilai kerugian dan luasan lahan disepakati terlebih dahulu sebelum masuk ke rincian pembagian porsi antarperusahaan.
"Biar urusan nilai kerugian, luasan lahan, harus jelas dulu. Nanti, perusahaan bisa meminta kepada tim independen untuk melihat kontribusinya masing-masing," saran politisi PAN itu.
Andi Erwin pun meminta agar enam perusahaan yang terlibat segera berembuk secara internal untuk melunasi total ganti rugi sebesar Rp7,3 miliar. Ia menyayangkan jika nilai tersebut masih menjadi kendala bagi perusahaan-perusahaan besar.
"Masa enam perusahaan gak bisa bayar Rp7,3 miliar? Padahal selama berinvestasi di Tanah Bumbu kan (keuntungan) sudah ratusan miliar," ketusnya
Sementara itu, tim PPLH ULM yang dipimpin Prof. Mijani Rahman memaparkan hasil kajian sementara yang mencatat luasan lahan terdampak sebesar 82,82 hektare.
Namun, angka ini masih akan ditinjau ulang karena terdapat data baru dari versi masyarakat yang menyebut luasan lahan mencapai 116,92 hektare.
Adapun nilai ganti rugi sementara ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Perhitungan tersebut mencakup lahan karet sebesar Rp158 juta per hektare, sawit Rp216 juta per hektare, semak belukar Rp36,5 juta per hektare, serta kompensasi properti.
Wakil Ketua DPRD Hasanuddin mewanti-wanti agar semua pihak fokus pada keputusan rapat agar penanganan yang sudah berjalan delapan tahun ini tak semakin berlarut-larut.
Pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan untuk mendengar keputusan final dari pihak manajemen perusahaan.
RDP yang digelar hingga Selasa (7/4) sore itu dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan PT Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resource, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi, PT Goe Energi Group, serta masyarakat Sebamban Baru.
Sebagai informasi, pencemaran lahan di Desa Sebamban Baru bermula dari aktivitas operasional perusahaan tambang batu bara.
Warga telah menuntut ganti rugi selama sekitar delapan tahun terakhir. Namun hingga kini, belum tercapai kesepakatan terkait luasan lahan terdampak maupun nilai kerugian.
Sebagai jalan tengah, ditunjuk tim independen dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk melakukan kajian teknis secara objektif.
Tim ahli tersebut bertugas memetakan luasan lahan terdampak sekaligus menghitung nilai kerugian secara ilmiah.
Editor : Arif Subekti