PELAIHARI - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) mulai bergulir.
Raperda tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tala dua pekan lalu.
Dalam rapat itu, usulan kenaikan dana cadangan menjadi Rp81 miliar menjadi perhatian. Angka tersebut lebih tinggi dibanding pilkada sebelumnya yang berkisar Rp75 miliar.
Anggota Bapemperda DPRD Tala, Ridha Hayani, menegaskan pencadangan dana pilkada harus segera diatur melalui perda. Menurutnya, skema penganggaran dilakukan secara bertahap atau multi years.
“Kalau perdanya sudah disahkan, penganggaran bisa langsung dimulai,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Tala, Mega Purnama, dan dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Bagian Hukum Setda Tala, BPKAD, Kesbangpol, serta Disdukcapil.
Selain itu, rapat juga membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun, pembahasan sempat diwarnai dinamika. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu legislatif (pileg).
Kondisi tersebut memunculkan wacana baru, termasuk kemungkinan penggabungan anggaran pilkada dan pileg dalam satu nomenklatur. Ridha menyebut kebutuhan anggaran pileg diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
“Sekarang baru dana cadangan pilkada yang ada. Apakah nanti bisa sekaligus dengan pileg, itu masih dibahas,” katanya.
Ia menambahkan, hasil harmonisasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan saat ini provinsi masih hanya mengakomodasi dana cadangan pilkada.
Meski begitu, pihaknya menilai pencadangan dana pilkada tidak bisa ditunda. “Kalau tidak disiapkan dari sekarang, bisa terjadi syok fiskal karena harus menyiapkan dana besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti