KOTABARU - DPRD Kotabaru resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menyasar sektor vital masyarakat. Mulai dari penanggulangan bencana, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan sampah.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.
Rapat ini juga dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan eksekutif, termasuk Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H Selamat Riyadi, menandakan kuatnya sinergi antar lembaga dalam mendorong lahirnya regulasi strategis daerah.
Salah satu fokus utama adalah Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menegaskan regulasi ini penting untuk memperkuat dasar hukum dalam menghadapi situasi darurat.
“Tujuannya agar mitigasi dan koordinasi saat bencana tidak lagi berjalan gagap, tetapi terukur dan sistematis,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil agar regulasi daerah tetap relevan dan selaras dengan kebijakan nasional, khususnya terkait skema pengupahan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tak kalah penting, sektor lingkungan menjadi perhatian melalui Raperda Pengelolaan Sampah. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sistem pengelolaan sampah dinilai perlu dibenahi secara menyeluruh, dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir.
Muhammad Lutfi menegaskan, ketiga Raperda ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Dengan penguatan di sektor kebencanaan, ketenagakerjaan, dan kebersihan, DPRD optimistis pembangunan Kotabaru ke depan akan lebih tertata dan berdaya saing tinggi.
Editor : Eddy Hardiyanto