KANDANGAN – Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan mendorong pemerintah daerah memperkuat referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah konkret yang diusulkan adalah melakukan studi tiru ke daerah lain agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan mampu menjawab persoalan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, menegaskan bahwa pendalaman materi sangat penting untuk memastikan tata kelola aset daerah berjalan optimal dan akuntabel.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan studi tiru ke daerah lain, supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan teknis dalam pengelolaan barang dan menghasilkan perda yang maksimal,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Yuniati merinci sejumlah poin krusial yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut.
Di antaranya pengklasifikasian barang milik daerah, mekanisme penghapusan aset yang tidak layak pakai, strategi optimalisasi pemanfaatan aset.
Menurutnya, aspek penghapusan barang menjadi salah satu yang paling kompleks dan sering menjadi kendala dalam praktik.
“Dalam penghapusan barang, prosesnya sangat sulit. Ini harus benar-benar dirumuskan dengan matang,” tegasnya.
DPRD berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera disahkan dalam waktu dekat.
Regulasi ini dinilai sangat penting untuk mencegah aset daerah terbengkalai atau justru menjadi beban dalam laporan keuangan akibat proses administrasi yang berbelit.
Melalui studi tiru, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi pengelolaan aset daerah.
Editor : Eddy Hardiyanto