KANDANGAN - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama pihak eksekutif, Rabu (1/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, menegaskan regulasi ini harus berorientasi pada kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat justru kesulitan. Perda ini harus mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Dalam pembahasan terbaru, jumlah pasal dalam draf raperda melonjak signifikan, dari sebelumnya 150 pasal menjadi 458 pasal.
Penambahan ini dilakukan setelah DPRD HSS melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarbaru untuk memperkaya materi regulasi.
“Penambahan pasal ini untuk memperluas cakupan layanan, termasuk pengaturan sanksi bagi pelanggaran,” jelas Syarifudin.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penguatan penanganan kesehatan jiwa, termasuk bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penanganan penyalahguna narkotika dan zat adiktif lainnya.
DPRD berharap regulasi ini mampu menjadi solusi atas berbagai kendala birokrasi di sektor kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ke depan, standar pelayanan diharapkan semakin terjaga sehingga tidak ada lagi keluhan terkait kualitas layanan kesehatan.
“Harapannya, pelayanan kesehatan bisa lebih baik, lebih cepat, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto