KOTABARU- Langkah taktis diambil Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, untuk memperkuat tatanan sosial dan pemberdayaan generasi milenial di Bumi Sa-Ijaan. Bertempat di salah satu aula pertemuan, Senin (30/3)
Gewisma menyosialisasikan dua produk hukum krusial. Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Tak tanggung-tanggung, untuk membedah aspek hukumnya, DPRD menggandeng tim ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Hadir sebagai narasumber, Jaksa Pengacara Negara (JPN) M Thoriq Fahri Rizky Firdaus Subchan.
Dalam pemaparannya, Putra menegaskan bahwa Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar tumpukan kertas administratif.
Ini dirancang sebagai payung hukum yang menjamin ruang kreativitas sekaligus keterlibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
"Kami ingin pemuda bukan hanya jadi penonton, tapi pemain utama dalam pembangunan Kotabaru. Perda ini adalah jaminannya," tegas politisi ini.
Sosialisasi inipun memantik diskusi hangat. Puluhan tokoh masyarakat dan aktivis organisasi kepemudaan yang hadir tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melempar aspirasi.
Mereka berharap, regulasi ini menjadi obat mujarab bagi maraknya isu sosial di kalangan remaja belakangan ini.
Senada dengan itu, narasumber dari Kejari Kotabaru menekankan pentingnya sinergi hukum dan sosial dalam menjaga toleransi.
Kehadiran Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dianggap sebagai benteng untuk menjaga keberagaman di Kotabaru agar tetap harmonis dan kondusif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan elemen pemuda di Kotabaru semakin peka terhadap lingkungan sekitar dan berani mengambil peran strategis untuk kemajuan daerah. (Jum)
Editor : AriefSumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak