RANTAU – Komitmen penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Tapin tak hanya datang dari eksekutif. DPRD Tapin turut memberikan dorongan kuat agar berbagai usulan yang diajukan mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi hingga pusat.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, menegaskan bahwa kondisi Tapin yang rawan bencana menjadi alasan utama perlunya intervensi lintas kewenangan.
“Harapannya usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tapin bisa direspons dengan baik. Karena kita ini daerah yang rawan banjir dan longsor,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, keterbatasan kemampuan daerah dalam menangani persoalan skala besar membuat peran pemerintah provinsi dan pusat menjadi sangat penting. Terlebih, sejumlah titik rawan membutuhkan penanganan teknis dan anggaran yang tidak sedikit.
“Karena itu kita berharap ada perhatian khusus, terutama yang berkaitan dengan kewenangan provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Riduan mengungkapkan, usulan yang disampaikan bukan tanpa perhitungan. Seluruhnya merupakan bagian dari penanganan terpadu dalam pengendalian banjir serta mitigasi bencana di Tapin.
Sejumlah titik yang diusulkan meliputi normalisasi maupun restorasi sungai, hingga penanganan longsor di wilayah rawan. Di antaranya Sungai Sei Muning di Kecamatan Candi Laras Selatan, Sungai Sei Hiyung di Tapin Tengah, serta Sungai Tapin dari Desa Masta hingga Desa Gadung di Kecamatan Bakarangan.
Selain itu, penanganan longsor juga diusulkan di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Rangda Malingkung, Desa Keramat 1 dan 2, Desa Banua Halat Kiri, Kelurahan Kupang, Desa Kalumpang di Kecamatan Bungur, hingga Desa Mandarahan di Kecamatan Tapin Utara.
Tak hanya itu, normalisasi Sei Kalang Damar di Kecamatan Bakarangan serta penanganan longsor tebing Sungai Tapin juga masuk dalam daftar prioritas.
Menurutnya, jika seluruh usulan tersebut dapat direalisasikan secara bertahap, maka dampak banjir dan longsor yang selama ini menjadi ancaman tahunan bagi masyarakat dapat ditekan secara signifikan.
Editor : Arief